14 Saksi Diperiksa dalam Kasus Temuan HGB di Laut Sidoarjo

14 Saksi Diperiksa dalam Kasus Temuan HGB di Laut Sidoarjo

Hilda Rinanda - detikJatim
Sabtu, 22 Feb 2025 09:30 WIB
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.(Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menemukan dugaan pidana pemalsuan surat di balik temuan HGB Laut Sidoarjo seluas 656 Hektare. Saat ini, kasus tersebut sudah naik penyidikan. Sementara itu, sudah ada 14 saksi yang diperiksa.

"Kasus sudah naik penyidikan, ada 14 saksi yang diperiksa termasuk 2 PT, yaitu dari PT SIP dan PT SC," beber Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Sabtu (22/2/2025).

Diketahui, dua perusahaan properti tersebut, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, polisi tengah memburu siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus pemalsuan surat untuk penerbitan HGB di Laut Sidoarjo ini. Serangkaian penyidikan masih dilakukan.

Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah menambahkan, gelar perkara telah digelar Rabu (19/2). Penyelidikan telah dinaikkan jadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

Sampai saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan serta pengumpulan barang bukti dan keterangan.

"Sekarang masih dalam tahap penyidikan. Kami masih akan melakukan serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan untuk membuat terang tindak pidananya" ujar Deky kepada detikJatim, Jumat (21/2/2025).

"Nanti, guna menentukan siapa yang harus bertanggungjawab pidana," imbuhnya.

Deky mengakui pihaknya terkendala penyidikan dalam menentukan siapa tersangka kasus ini. Meski sudah ditemukan adanya pelanggaran pada 1996, kepala desa yang menjabat saat itu sudah meninggal.

"Karena hambatannya kepala desa yang membuat surat itu sudah meninggal dunia," ujarnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menegaskan pihaknya masih memintai keterangan para saksi, mulai dari BPN, kepala desa yang menjabat saat ini, hingga warga setempat.

Namun, menurutnya, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah pemegang HGB tersebut. Dalam hal ini 2 perusahaan yang menguasai sertifikat tersebut.

"Namun, digunakan itu (HGB) untuk siapa dan itu yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tuturnya.

Awal Mula Temuan HGB Laut Sidoarjo

HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di area laut sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya berdasarkan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Warganet bernama Thanthowy Syamsuddin mulanya mengira HGB itu berada di Surabaya.

Merespons temuan HGB melalui aplikasi Bhumi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN ini, BPN Jatim menegaskan lokasinya bukan di Surabaya, melainkan di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

BPN Jatim telah menyampaikan bahwa HGB di atas laut Sidoarjo itu terbagi dalam 3 sertifikat dengan total luasan 656 hektare. Ketiganya dikuasai oleh 2 perusahaan properti, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Keduanya perusahaan itu diketahui merupakan perusahaan properti yang berada dalam naungan yang sama. Berdasarkan laporan tahunan PT Surya Inti Permata (SIP) yang diterbitkan pada 2018, PT Semeru Cemerlang adalah salah satu perusahaan pemegang saham terbesar PT SIP.

Adapun ketiga sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 1996 untuk kedua perusahaan tersebut dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026.

Investigasi dilakukan karena sesuai aturan penerbitan sertifikat HGB maupun Sertifikat Hak Milik, lahan di atas laut tidak diizinkan kecuali laut itu akan direklamasi. Padahal, di Sidoarjo tidak ada proyek reklamasi.




(irb/hil)


Hide Ads