Polisi telah melakukan gelar perkara kasus temuan hak guna bangunan (HGB) di Laut Sidoarjo. Dari yang sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan kini naik menjadi penyidikan.
"Jadi, untuk HGB Sidoarjo benar kemarin sudah kita gelarkan dan diputuskan hasilnya delik," ujar Kasubdit II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah, Kamis (20/2/2025).
Deky menyebutkan ada temuan surat yang diduga palsu. Menurut Deky, pemalsuan diduga dilakukan oleh Kepala Desa setempat di Sidoarjo yang kini sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat yang diduga palsu yang tidak sebenarnya dari kepala desa yang diterbitkan di tahun 1996 sebanyak 3 surat dan digunakan untuk permohonan 3 HGB itu," tuturnya.
Deky menegaskan pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan memburu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Artinya, sekarang kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya itu yang disangkakan untuk nanti siapa yang harus bertanggungjawab pidana, karena kadesnya kan sudah meninggal dunia, sekarang tinggal lihat siapa yang menggunakan," tuturnya.
Sebelumnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di area laut sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, berdasarkan koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Penemuan ini pertama kali diunggah oleh warganet bernama Thanthowy Syamsuddin melalui akun media sosialnya.
"Ada area HGB ± 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy di akun X (sebelumnya Twitter), Senin (20/1/2025).
Thanthowy menyebut, keberadaan HGB ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas perairan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Lampri, membantah bahwa HGB itu berada di laut Surabaya. Ia menyatakan lokasi sebenarnya berada di kawasan laut Sedati, Sidoarjo.
(abq/iwd)