- Jadwal Tahapan CPNSΒ 2024 Setelah Tes SKB 1. Integrasi Nilai SKD dan SKB 2. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 3. Masa Sanggah 4. Jawab Sanggah 5. Pengolahan Hasil Sanggah 6. Pengumuman Pasca Sanggah 7. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan NIP 8. Pengusulan Penetapan NIP 9. Pelantikan CPNS
- Formasi CPNS 2024
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berlangsung dari 9 hingga 20 Desember 2024. Saat ini, peserta sedang menunggu pengumuman hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB.
SKB adalah salah satu dari tiga tahap rekrutmen CPNS 2024. Dikutip dari Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, SKB CPNS dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
Jadwal Tahapan CPNS 2024 Setelah Tes SKB
Tes SKB menjadi puncak tes seleksi CPNS. Setelah menyelesaikan tes SKB, para pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil CPNS 2024. Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2024 setelah tes SKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pelaksanaan SKB: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawaban atas sanggahan: 13-15 Januari 2025
- Pengolahan hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca-sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Setelah tes SKB CPNS 2024, berikut tahapan-tahapan yang akan dilalui hingga pengumuman akhir. Tahapan CPNS 2024 ini dimulai dari pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 hingga pelantikan.
1. Integrasi Nilai SKD dan SKB
Jadwal: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Setelah Tes SKB selesai, nilai SKD dan SKB akan digabungkan untuk menghasilkan nilai akhir yang digunakan untuk menentukan kelulusan peserta. Hasil integrasi ini akan menjadi dasar pengumuman kelulusan akhir.
2. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS
Jadwal: 5-12 Januari 2025
Setelah proses integrasi nilai SKB dan SKD selesai, pemerintah akan mengumumkan hasil kelulusan akhir CPNS 2024. Pada tahap ini, peserta akan mengetahui apakah mereka diterima sebagai CPNS atau tidak.
3. Masa Sanggah
Jadwal: 13-15 Januari 2025
Bagi peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman, mereka dapat mengajukan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta harus mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditentukan.
4. Jawab Sanggah
Jadwal: 13-19 Januari 2025
Jawab sanggah adalah kesempatan bagi instansi atau panitia untuk merespons sanggahan pelamar. Setelah pelamar mengajukan sanggah, panitia seleksi akan menanggapinya melalui agenda jawab sanggah sebagai respons atas sanggahan tersebut.
5. Pengolahan Hasil Sanggah
Jadwal: 15-20 Januari 2025
Setelah jawaban sanggah diterima, proses selanjutnya adalah pengolahan hasil sanggah. Pada tahapan ini, panitia seleksi akan menilai apakah ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penilaian yang sebelumnya dilakukan. Jika ditemukan kesalahan atau alasan yang sah, maka bisa ada perubahan terhadap hasil seleksi.
6. Pengumuman Pasca Sanggah
Jadwal: 16-22 Januari 2025
Pengumuman pasca sanggah adalah tahap akhir setelah proses sanggah dan jawaban sanggah selesai. Pada tahapan ini, panitia seleksi akan mengumumkan keputusan final mengenai kelulusan peserta setelah mempertimbangkan semua sanggahan yang diajukan.
7. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan NIP
Jadwal: 23 Januari-21 Februari 2025
Peserta yang dinyatakan lulus CPNS akan diminta untuk mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) dan menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Data ini mencakup informasi pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, serta data lainnya yang relevan dengan proses pengangkatan sebagai CPNS.
8. Pengusulan Penetapan NIP
Jadwal: 22 Februari-23 Maret 2025
Setelah data DRH diisi, peserta yang lulus akan diusulkan untuk penetapan NIP sebagai CPNS, yang menandakan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil. Peserta yang telah mendapatkan NIP akan melanjutkan ke tahapan pelantikan sebagai CPNS, yang menandai dimulainya masa pengabdian mereka di instansi pemerintahan.
9. Pelantikan CPNS
Proses pelantikan CPNS umumnya dilakukan setelah pengusulan NIP selesai. Pelantikan ini dilakukan untuk menandai secara resmi bahwa mereka telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan siap menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Tahapan-tahapan ini dapat bervariasi tergantung pada instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS. Jadi, pastikan untuk mengikuti pengumuman resmi dari masing-masing instansi penyelenggara CPNS.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS? |
Formasi CPNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan terdapat 1.289.824 formasi. Jumlah formasi total yang dibutuhkan terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat, yakni 130.414 CPNS dan 297.236 PPPK. Sedangkan, 862.174 formasi untuk instansi daerah, yakni 148.013 CPNS dan 714.161 PPPK.
Selain formasi untuk instansi pusat dan daerah, seleksi CPNS 2024 juga dibuka untuk sekolah kedinasan dan talenta digital yang ditempatkan di IKN. Berikut ini daftar kebutuhan masing-masing sektor pemerintahan.
- Pemenuhan SDM talenta digital untuk penempatan di IKN sebanyak 2.906 formasi.
- Pemenuhan talenta digital pemerintah daerah sebanyak 19.817 formasi.
- SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar 794, terdiri atas 491 auditor dan 301 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
- Pemenuhan SDM yang akan ditempatkan di IKN sebanyak 71.643 formasi, yang terdiri dari 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
- Penerimaan CPNS pada delapan instansi penyelenggara sekolah kedinasan dengan alokasi 3.445 formasi. Berikut daftar lengkapnya.
- Politeknik Keuangan Negara (STAN): 722 formasi
- Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN): 721 formasi
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 400 formasi
- Politeknik Siber dan Sandi Negara: 105 formasi
- Politeknik Statistika STIS: 355 formasi
- Poltekip dan Poltekim: 400 formasi
- 22 sekolah kedinasan di bawah Kemenhub: 622 formasi
- Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG): 120 formasi
(hil/irb)