Gagal Seleksi CPNS, Apakah Boleh Daftar PPPK 2024?

Gagal Seleksi CPNS, Apakah Boleh Daftar PPPK 2024?

Firtian Ramadhani - detikJatim
Senin, 07 Okt 2024 14:56 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi pendaftaran aparatur sipil negara. Foto: Istimewa/BKN RI
Surabaya -

Seleksi CPNS 2024 masih berlangsung dan akan memasuki tahapan tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Secara bersamaan, pemerintah membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 1 Oktober 2024.

Saat ini, seleksi PPPK masih dalam proses pendaftaran yang akan ditutup pada 20 Oktober 2024. Meski kedudukan PNS dan PPPK sama-sama pegawai pemerintah, namun, status keduanya berbeda terkait masa kerja, gaji, hingga sistem kerja.

Lantas, apakah pelamar CPNS yang gagal dalam proses seleksi administrasi, bisa mendaftar rekrutmen PPPK 2024? Bagaimana aturan sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bolehkah Pelamar CPNS Melamar PPPK?

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan, pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan ASN.

Artinya, pelamar yang telah mengikuti proses rekrutmen CPNS tidak bisa mendaftar PPPK. Meski pelamar dinyatakan gagal seleksi CPNS, pendaftar dilarang mendaftarkan diri pada tahun yang sama.

ADVERTISEMENT

Larangan berlaku dalam seluruh tahapan seleksi, bukan hanya terbatas pada tahapan administrasi. Adanya ketentuan ini adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelamar serta menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.

Dengan demikian, bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan gagal, pelamar harus menunggu tahun anggaran berikutnya untuk mengikuti atau mendaftarkan diri pada formasi yang berbeda.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK hanya bisa melamar dalam satu instansi dan satu jenis jabatan dalam periode satu tahun anggaran. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi jenis pengadaan satu jenis jabatan, bahkan menggunakan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) berbeda, pelamar akan dianggap gugur.

Di sisi lain, pegawai PPPK yang sudah menjabat selama satu tahun bisa mengikuti CPNS 2024. Mereka juga tidak wajib berhenti sebagai PPPK.

Perbedaan CPNS dan PPPK

CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari proses rekrutmen, status kepegawaian, hingga gaji. Berikut sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu diketahui.

  • CPNS akan menjadi PNS dengan status pegawai tetap, sementara PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak pemerintah.
  • CPNS memiliki batas usia 18-35 tahun, sedangkan PPPK minimal 20 tahun dengan batas maksimal lebih fleksibel.
  • Rekrutmen CPNS melalui SKD dan SKB menggunakan sistem CAT, sementara PPPK memiliki proses seleksi lebih bervariasi dan spesifik sesuai jabatan pelamar.
  • PNS memiliki karier yang lebih jelas, sedangkan PPPK lebih fokus pada pengembangan kompetensi teknis sesuai jabatan.
  • PNS menerima gaji pokok, tunjangan, dan jaminan pensiun. Sementara PPPK hanya memiliki sistem gaji yang berbeda tanpa jaminan pensiun.

Syarat Daftar PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, berikut ini ketentuan yang menjadi persyaratan seleksi pengadaan PPPK 2024.

  • Seleksi pengadaan PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).
  • Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
  • Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
  • Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Berdasarkan surat pengumuman tersebut, pelamar prioritas, seperti pelamar guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdaftar di database BKN, jadwal pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut.

  • Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Sementara itu, pelamar tenaga non ASN yang sedang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, jadwal seleksi adalah sebagai berikut.

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads