Apakah SKB CPNS 2024 Memiliki Sistem Gugur? Begini Ketentuannya

Apakah SKB CPNS 2024 Memiliki Sistem Gugur? Begini Ketentuannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Sabtu, 14 Des 2024 11:18 WIB
BKN Pusat Umumkan Jadwal SKB CPNS 2021, Ini Informasinya
Ilustrasi SKB CPNS 2024. (Foto: Dok. detikcom)
Solo -

Saat ini, proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berada di tahap Seleksi Kompetensi Bidang alias SKB. Salah satu pertanyaan mengenai SKB adalah ada tidaknya sistem gugur. Berikut ini penjelasannya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dijelaskan mengenai SKB. SKB didefinisikan sebagai seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Pada pasal 34, dirincikan mengenai jenis-jenis materi SKB, yakni berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kebugaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah SKB CPNS 2024 memiliki sistem gugur layaknya tahap SKD? Berikut ini penjelasannya yang telah detikJateng siapkan.

SKB CPNS 2024 Punya Sistem Gugur atau Tidak?

Masih dalam peraturan yang sama, untuk SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), hanya 3 kali jumlah kebutuhan jabatan peserta SKD yang dinyatakan lolos. Misalnya, untuk kebutuhan editor buku di Kementerian A, dibutuhkan 3 formasi.

ADVERTISEMENT

Maka, hanya peserta dengan ranking 1-9 (tiga kali jumlah kebutuhan formasi) hasil SKD sajalah yang berhak melanjutkan seleksi ke tahap SKB. Untuk SKB, sistem gugur tidak berlaku. Hanya saja, peserta tetap mesti berjuang untuk mendapatkan nilai terbaik.

Alasannya, bobot SKD maksimal 'hanyalah' 40%, sedangkan SKB mencapai 60%. Keterangan ini bisa ditemukan dalam pasal 45 ayat (3) Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang berbunyi:

"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
B. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)."

Akhir kata, biarpun sistem gugur tidak berlaku untuk SKB, peserta CPNS 2024 harus mengikuti ujiannya dengan sungguh-sungguh. Dengan memperoleh nilai maksimal, kamu bisa lebih tenang menanti pengumuman resmi hasil CPNS 2024.

Pemeringkatan Kelulusan CPNS 2024 Bila Hasil Integrasi Nilai Sama

Apabila dari hasil integrasi nilai, yakni penjumlahan SKD dan SKB, ada peserta dengan nilai sama, siapa yang lulus? Dalam kondisi tersebut, penentuan kelulusan didasarkan pada:

  1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
  2. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
  3. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
  4. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

Sebagai pengingat, di bawah ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 yang perlu detikers perhatikan agar tidak terlewat tahapannya sebagaimana diambil dari Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2024 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Demikian pembahasan mengenai ada tidaknya sistem gugur SKB CPNS 2024. Semoga informasinya bermanfaat, ya!




(sto/rih)


Hide Ads