Istilah masa sanggah dan jawab sanggah sering ditemui pelamar yang mendaftar pada proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lalu, apa itu masa sanggah? Apa saja poin pentingnya? Simak selengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 pada 20-22 September 2024. Kemudian, masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024 dan diikuti pengumuman pasca sanggah 23-29 September 2024.
![]() |
Pengertian Masa Sanggah
Masa sanggah CPNS adalah periode yang diberikan panitia seleksi kepada para peserta untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pengumuman seleksi, baik dalam proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang. Adanya masa sanggah sendiri adalah agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa sanggah, pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen ataupun kesalahan lain yang dilakukannya. Kesempatan ini hanyalah untuk pelamar yang merasa ketika pendaftaran seluruh dokumen sudah lengkap, persyaratan sudah sesuai, namun masih tercatat tidak memenuhi syarat (TMS).
![]() |
Poin-poin yang Bisa Disanggah
Dikutip dari buku petunjuk pendaftaran CPNS, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Jika kesalahan dilakukan dari sisi pelamar, maka sanggahan tak bisa diajukan. Pengajuan sanggahan harus didasari alasan yang jelas dan bukti kuat.
Jangan mengajukan sanggahan hanya karena ketidakpuasan dengan hasil seleksi. Berikut beberapa contoh situasi yang bisa menjadi dasar pengajuan sanggahan setelah pengumuman CPNS.
1. Kesalahan Data Peserta
Jika pelamar menemukan kesalahan pada data diri yang tertera dalam pengumuman kelulusan, seperti nama, tanggal lahir, atau pendidikan, pelamar berhak mengajukan sanggahan untuk memperbaikinya.
2. Kelalaian dalam Verifikasi Berkas
Apabila dokumen yang diserahkan selama pendaftaran tidak terverifikasi dengan benar, pelamar bisa mengajukan sanggahan untuk memperbaikinya.
3. Dugaan Kecurangan
Jika pelamar mencurigai adanya kecurangan dalam proses seleksi, pelamar berhak mengajukan sanggahan dan memberikan bukti pendukung.
Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah
Pelamar yang hendak mengajukan sanggahan pada pengumuman proses seleksi harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini.
- Pelamar hanya diperbolehkan untuk menyanggah sebanyak satu kali.
- Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat lengkap dengan alasannya. Pelamar dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir sanggah disertai alasan sanggah dan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung.
- Pelamar diwajibkan menyampaikan alasan yang benar, tidak mengada-ada, realistis, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah saat pendaftaran. Apabila alasan tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya, maka pelamar dinyatakan bersedia menerima sanksi.
- Jika kesalahan terjadi di sisi pelamar, sebaiknya tidak menggunakan fitur ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024
Jadwal masa sanggah seleksi CPNS 2024 terlampir dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024. Simak jadwal masa sanggah CPNS 2024 setelah penyesuaian batas pendaftaran hingga 10 September 2024. Masa sanggah seleksi administrasi 20-22 September 2024.
- Masa sanggah seleksi administrasi: 20-22 September 2024
- Masa jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024
(ihc/irb)