Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah sampai ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini adalah tahap tes terakhir yang diikuti oleh para pelamar setelah lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Pelamar pun sebaiknya memahami cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kelulusan pelamar CPNS 2024 didasarkan pada integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Perhitungannya pun dilakukan dengan pembobotan tertentu.
Lantas, seperti apa cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Menghitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024
Berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, SKD dan SKB memiliki pembobotan yang berbeda dalam pengolahan integrasi nilai akhir. Berikut ini detailnya.
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Dikutip dari buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 yang disusun Tim Psikologi Salemba, berikut ini adalah cara yang digunakan untuk menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024.
- Perhitungan nilai SKD = (skor didapat/skor maksimal) x 100 x 40%
- Perhitungan nilai SKB = (skor didapat/skor maksimal) x 100 x 60%
Sebagai contoh, Ahmad mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan nilai SKD = (395/500) x 100 x 40% = 31,6
- Perhitungan nilai SKB = (350/500) x 100 x 60% = 42
- Integrasi SKD dan SKB = 31,6 + 42 = 73,6
Berapa Skor Integrasi SKD dan SKB agar Lulus?
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tidak menyebutkan angka pasti untuk skor integrasi SKD dan SKB agar lulus. Namun, nilai dari kedua tes tersebut akan digabungkan dan digunakan dalam proses pemeringkatan peserta.
Peserta dengan nilai integrasi terbaik akan diambil sesuai jumlah formasi yang tersedia. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar untuk memperoleh skor setinggi mungkin pada SKD dan SKB agar peluang untuk lulus lebih besar.
Bagaimana Jika Pelamar Memiliki Nilai yang Sama?
Lebih lanjut, Pasal 45 Ayat (4) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang kemungkinan beberapa pelamar memiliki nilai yang sama. Jika hal tersebut terjadi, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada beberapa poin berikut ini.
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Jika nilai SKD sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan pada:
- Nilai tes karakteristik pribadi tertinggi,
- Nilai tes intelegensia umum tertinggi, dan
- Nilai tes wawasan kebangsaan tertinggi. - Jika nilai pada poin (2) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister.
- Nilai rata-rata tertinggi yang tercantum di ijazah untuk lulusan SMA sederajat. - Jika nilai pada poin (3) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Jadwal Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Lantas, kapan integrasi nilai SKD dan SKB CPNs 2024 dilakukan? Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 dilakukan secara bertahap, mulai dari 17 Desember 2024 dan berakhir pada 4 Januari 2024. Kemudian, hasil dari integrasi nilai SKD dan SKB ini akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025 mendatang.
Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah jadwal seleksi CPNS 2024 sejak awal hingga akhir, sesuai dengan ketentuan BKN.
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus sampai dengan 10 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai dengan 10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus sampai dengan 17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2024 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai dengan 16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024. Semoga bermanfaat!
(par/par)