Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini telah selesai. Memasuki tahap akhir, kapan pengumuman CPNS 2024?
Seperti diketahui, CPNS 2024 dibuka dalam tiga tahapan seleksi. Tahapan itu termasuk Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tahapan SKB CPNS telah dimulai sejak 9 Desember lalu. Setelah tes SKB ditutup pada 20 Desember, panitia akan mengintegrasikan nilai SKD dan SKB untuk menentukan peserta lolos CPNS 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengolahan Nilai SKD dan SKB CPNS
Hasil pengolahan nilai SKD dan SKB akan menjadi pengumuman kelulusan CPNS 2024. Adapun pengumuman ini akan dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.
Setelah pengumuman, peserta akan memasuki periode masa sanggah hasil CPNS 2024 pada 13-15 Januari 2024. Kemudian barulah pengumuman final CPNS 2024 bisa diakses publik.
Melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:
Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Cara Hitung Skor SKD dan SKB CPNS 2024
Sebelum mendapat pengumuman resmi, detikers bisa menghitung secara mandiri skor SKD dan SKB CPNS 2024. Mengutip buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024), berikut cara menghitung skor SKD dan SKB CPNS 2024:
1. Nilai SKD
Nilai SKD= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40%
2. Nilai SKB
Nilai SKB= (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60%
3. Nilai Akhir
Nilai akhir= nilai SKD + nilai SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Contoh perhitungan
Amira mendapat skor SKD sebesar 395 dan SKB 350, maka perhitungannya adalah:
SKD= (395 : 500) x 100 x 40%= 31,6
SKB= (350 : 500) x 100 x 60%= 42
Nilai akhir= 31,6 + 42 = 73,6
Itulah jadwal pengumuman CPNS 2024 serta proses penetapan NIP. Siap menjadi ASN?
(nir/nwy)