Round-up

Praktik Ilegal Dokter Kecantikan Abal-abal Ria Beauty Berujung Bui

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 09:52 WIB
Potret dokter kecantikan abal-abal Ria Beauty berbaju tahanan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN
Surabaya -

Klinik kecantikan Ria Beauty Care di Malang milik dokter abal-abal Ria Agustina beroperasi sejak tujuh tahun silam atau sejak 2017. Tepatnya di Kota Malang, tepatnya Jl Graha Kencana Raya Nomor 51, Karanglo, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Singosari, Kota Malang.

Dalam situs web resmi klinik ini riabeauty.id, Direktur Utama Ria Beauty adalah Ria Agustina. Klinik itu mengeklaim menjadi penyedia layanan perawatan kecantikan dan dermaroller wajah paling berbakat. Klinik itu memiliki tim profesional kecantikan yang berdedikasi dan berpengalaman pada penanganan bopeng di wajah.

"Kami menyediakan perawatan khusus dan solusi efektif dengan fokus khusus pada penanganan bopeng di wajah," demikian penjelasan tentang klinik ini di situs web itu.

Ria yang merupakan influencer kerap mengunggah kegiatan praktik kecantikannya di media sosial. Praktik yang dilakukan itu kerap menjadi sorotan karena dinilai ekstrem hingga membuat para pasien berdarah-darah.

Namun, ternyata Ria bukanlah seorang dokter kecantikan dan tidak pernah mendapatkan gelar sarjana dokter kecantikan, melainkan hanya seorang sarjana perikanan. Ria bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Kini, Ria telah ditetapkan sebagai tersangka karena praktik kecantikan tidak memenuhi standar. Ia pun telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia ditangkap bersama asistennya berinisial DN, setelah melakukan praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dilansir dari detikcom.

"Pada hari itu, tanggal 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028, dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id," sambungnya.

Wira menjelaskan, Ria ditangkap berawal dari sejumlah personel kepolisian menyamar menjadi pasien perawatan Ria. Mulanya polisi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait praktik kecantikan Ria Beauty yang menyediakan pelayanan panggilan di kota tempat tinggal pasien.

Kemudian 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan dermaroller. Admin Ria Beauty pun meminta identitas dan foto wajah, yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment Rp 15 juta.

Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta. Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty mengundang polisi yang menyamar itu ke grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'. Grup itu berisi sembilan peserta lain dan memberikan info pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Di sana, Ria dan DN melakukan treatment dermaroller terhadap enam perempuan dan satu laki-laki. Saat itulah polisi menangkap Ria Agustina. Dari hasil penggeledahan ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat dermaroller yang digunakan untuk melakukan perawatan tidak memiliki izin edar. Ria juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.

Penampakan klinik Ria Beauty di Malang baca halaman selanjutnya...




(hil/irb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork