Dokter Abal-abal Pemilik Ria Beauty Buka Klinik di Malang Sejak 2017

Dokter Abal-abal Pemilik Ria Beauty Buka Klinik di Malang Sejak 2017

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 09 Des 2024 16:16 WIB
Petugas menggiring tersangka saat konferensi pers kasus praktik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan tidak sesuai standar serta menangkap dua tersangka yang menawarkan layanan penghilang bopeng wajah menggunakan alat bernama GTS Roller. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Potret Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty' Berbaju Tahanan (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Malang -

Ria Agustina, dokter abal-abal pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang telah ditetapkan sebagai tersangka praktik kecantikan tidak memenuhi standar mengawali kliniknya di Malang. Klinik yang dikenal bernama Ria Beauty Car itu telah buka sejak 7 tahun silam.

Berdasarkan penelusuran detikJatim, klinik Ria Beauty Care yang berada di Jl Graha Kencana Raya Nomor 51, Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Kota Malang dibuka oleh Ria Agustina sejak 2017.

Dalam situs web resmi klinik ini riabeauty.id, klinik itu diklaim merupakan penyedia layanan perawatan kecantikan dan dermaroller wajah paling berbakat. Klinik itu memiliki tim profesional kecantikan yang berdedikasi yang berpengalaman pada penanganan bopeng di wajah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyediakan perawatan khusus dan solusi efektif dengan fokus khusus pada penanganan bopeng di wajah," demikian penjelasan tentang klinik ini di situs web itu.

Pada laman 'tentang kami' di situs web yang sama ditampilkan pula bahwa Direktur Utama Ria Beauty itu adalah Ria Agustina yang saat ini tengah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Ria yang merupakan influencer kerap mengunggah kegiatan praktik kecantikannya di media sosial. Praktik yang dilakukan itu kerap menjadi sorotan karena dinilai ekstrem hingga membuat para pasien berdarah-darah.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Jumat (6/12) lalu menyatakan bahwa Ria Agustina atau RA adalah pemilik klinik kecantikan Ria Beauty yang berdomisili di Malang.

"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ujar Wira dilansir dari detikcom.

Wira menjelaskan Ria ditangkap setelah melakukan praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024. Meski memiliki klinik kecantikan di Malang, dia membuka praktik di hotel setelah mempromosikan melalui akun Instagram.

"Pada hari itu, tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka Ria untuk melakukan treatment tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

Fakta lainnya mengungkap bahwa Ria bukanlah seorang dokter kecantikan. Perempuan itu tidak pernah mendapatkan gelar sarjana dokter kecantikan, melainkan hanya seorang sarjana perikanan.

Kini, polisi menjerat Ria dengan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ria terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda terbanyak Rp 5 miliar.

Berkaitan dengan klinik yang menggunakan peralatan dan obat-obatan ilegal yang dilakukan Ria, Kepala BPOM dr Taruna Ikrak menyatakan itu telah menjadi perhatiannya.

"Tentu itu menjadi concern kami, dan pasti BPOM RI akan bertindak sesuai tupoksinya. Kami sudah bertindak, kepada Deputi yang menangani hal ini hubungannya dengan produk kosmetik tadi," kata Taruna, Senin (9/12/2024).

"Tidak punya izin edar dan sebagainya, maka tentu itu adalah ilegal, saya sudah bicara dengan deputi 4 untuk menjelaskan dan mencoba observasi masalahnya," tegasnya.

Simak juga artikel lengkap ini di detikNews dan detikHealth. Baca selengkapnya di sini dan di sini.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads