Ria Agustina yang membuka layanan klinik kecantikan khusus bopeng secara ilegal ditangkap polisi saat menjalankan treatment di sebuah hotel. Pemilik klinik 'Ria Beauty' Malang itu digerebek di hotel di kawasan Kuningan, Jakarta.
Ria ditangkap bersama asistennya berinisial DN pada 1 Desember 2024 oleh sejumlah personel kepolisian yang sedang menyamar. Detik-detik penangkapan itu diungkapkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
"Tersangka RA dan DN bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra Jumat (6/12), dilansir dari detikNews, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengungkap latar belakang Ria Agustina adalah seorang lulusan sarjana perikanan.
"Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan," kata Syarifah.
Detik-detik Penangkapan Ria Agustina
Polisi Nyamar Jadi Pasien
Berdasarkan keterangan pers yang diterima wartawan, mulanya polisi mendapatkan informasi tepercaya dari masyarakat terkait praktik kecantikan 'Ria Beauty' yang menyediakan pelayanan panggilan di kota tempat tinggal pasien.
Kemudian pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty. Polisi berpura-pura menjadi calon pasien yang meminta pelayanan derma roller.
Admin Ria Beauty kemudian meminta identitas dan foto wajah, yang selanjutnya memberitahukan biaya treatment sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya, admin meminta pembayaran di muka sebesar Rp 1 juta.
Pada 15 November 2024, admin Ria Beauty mengundang polisi yang menyamar itu ke grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'.
Grup iru berisi 9 peserta lain dan memberikan info terkait pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ria Agustina Ditangkap
Di hotel itu tersangka Ria Agustina didampingi DN melakukan treatment derma roller terhadap 6 perempuan dan 1 orang laki-laki. Saat itulah polisi menangkap Ria Agustina.
Dari hasil penggeledahan ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Dari hasil pemeriksaan alat maupun krim yang dipakai Ria Agustina ternyata tidak memiliki izin.
"Hasil pemeriksaan awal bahwa alat derma roller tidak ada izin edar, dan krim anestesi juga tidak ada izin edar," kata Wira.
Terancam 12 Tahun Bui
Ria dan DN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)