Marak Anak Kena Judol, Komnas PA Surabaya Minta Ortu-Masyarakat Awasi

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 13 Nov 2024 13:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/romrodinka)
Surabaya -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan anak terpapar judi online (Judol) di Indonesia meningkat sampai 300%. Sepanjang tahun ini, PPATK melaporkan lebih dari 197.000 anak terjerat judi online.

Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya mendorong pengawasan aktif dari orang tua hingga masyarakat agar tidak ada anak di Surabaya yang terlibat judi online.

Sebab fenomena tersebut menurutnya dipicu minimnya pengawasan dari orang tua dan pemberian akses internet tanpa batas. Sehingga anak-anak bisa melakukan apapun di dunia digital, termasuk teriming-iming oleh iklan judi online.

Ditambah jika ada pengaruh dari lingkungan sekitar yang juga terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Ini menjadi permasalahan baik secara ekonomi, psikologi, dan mental untuk anak itu. Sebenernya bukan hanya pengasuhan orang tua. Ada beberapa faktor yang mencakup juga soal kriminalitas yang akan muncul sehingga perlu pengawasan, pencegahan," ujar Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bahri saat dihubungi detikJatim, Rabu (13/11/2024).

Selain itu Syaiful juga mengungkapkan peran guru di sekolah menjadi sangat penting. Guru harus lebih aktif untuk melakukan pendampingan kepada anak didiknya.

"Perlu peran guru lebih jauh lebih detail terutama bagi anak SD, peran guru sebagai pendamping, psikolog, dan juga teman untuk bisa curhat," ungkapnya.

Ketua Komnas PA Surabaya itu juga meminta agar semua pihak, termasuk pemerintah waspada terhadap dampak yang timbul dari judi online yang bisa menjerat anak-anak.

"Termasuk penanganan adanya satgas yang bisa dimunculkan mulai dari melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Satpol PP. Karena sekarang juga banyak anak yang bolos sekolah baik berseragam atau tidak," tuturnya.

Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi anak-anak di berbagai sekolah atau melalui lembaga untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam judi online.

"Pencegahan selalu dilakukan Komnas Perlindungan Anak seperti melalui sosialisasi dan dalam hal ini juga termasuk pencegahan tindak kekerasan pada anak," pungkasnya.



Simak Video "Video PPATK: Transaksi Judol Usia 10-16 Tahun Capai Rp 2,2 M di Awal 2025"

(abq/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork