Sebanyak 1.413 pengendara motor dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Sampang. Mereka terjaring dalam Operasi Patuh Semeru yang berlangsung selama dua pekan.
"Dalam Operasi Patuh Semeru tersebut kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif," kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin, Selasa (30/7/2024).
"Terdapat 1.413 pengendara di Sampang dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Sampang," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil operasi tersebut seribu lebih STNK diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti lain yang diamankan pihaknya berupa motor sebanyak 59 unit dan kendaraan roda 4 sejumlah 5 unit.
"Ada 1.349 STNK diamankan sebagai barang bukti penilangan . Selain itu terdapat 59 motor dan 5 unit Mobil diamankan," kata Rukimin.
Rukimin menjelaskan, sebanyak 1.370 pengendara ditilang karena tidak memakai helm. Adapun 37 pelanggar lainya karena menggunakan knalpot brong dan 5 pelanggaran safety belt.
Sementara itu selama dua Minggu itu terdapat 5.035 pengendara yang mendapat arahan dan teguran dari petugas.
" 1.370 melanggar Pasal 291 (tak pakai helm), dan 42pengendara melanggar Pasal 285 (knalpot brong dan safety belt). Sedangkan teguran presisi sejumlah 5.035. " terangnya.
Rukimin menambahkan, meski operasi patuh telah selesai, masyarakat diimbau agar tetap disiplin menaati rambu-rambu dan aturan lalu lintas.
"Marilah jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," tandasnya.
(abq/iwd)