Konflik pengurus yayasan dan organisasi perawat yang mengelola Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto tak kunjung tuntas. Konflik menahun ini dipicu kedua kubu mengklaim sama-sama mempunyai legalitas sebagai pengurus. Seperti apa dampak terhadap minat para mahasiswa?
Konflik berawal dari Musda DPD PPNI Mojokerto pada 2021. Kala itu, pemilihan yang berlangsung alot, akhirnya dimenangkan Mas'ud Susanto. Mas'ud mengalahkan petahana, HM Hartadi yang menjabat Ketua Yayasan Kesejahtareaan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto sekaligus Ketua DPD PPNI Mojokerto periode 2016-2021.
Pengurus DPD PPNI Mojokerto hasil Musda 2021 pun dilantik pada 26 Februari 2022. Organisasi perawat ini mempunyai YKWP PNI Mojokerto sebagai badan hukum untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto. Mas'ud menjabat Ketua DPD PPNI Mojokerto sekaligus Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto periode 2022-2027. Sedangkan Ketua Pengurus YKWP PNI Mojokerto dijabat Edy Gandi Riyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurus baru juga dilegalkan dalam akta notaris nomor 11 dan SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06- 0024307 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Organ YKWP PNI Mojokerto. Berdasarkan anggaran dasar yayasan yang terakhir kali diubah tahun 2017, masa jabatan pengurus YKWP PNI Mojokerto sama dengan pengurus DPD PPNI Mojokerto. Sehingga masa jabatan Hartadi seharusnya berakhir.
"Setelah pelantikan pengurus periode 2022-2027, tidak ada serah terima aset dan keuangan dari pengurus lama," kata Mas'ud kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sampai saat ini, Hartadi belum menyerahkan sebagian besar aset YKWP PNI Mojokerto. Aset tersebut berupa 19 bidang tanah dan 1 BPKB mobil operasional. Tidak hanya itu, kubu Hartadi juga membuat akta notaris nomor 1 tanggal 1 Maret 2022 dan SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06-0022652 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar YKWP PNI Mojokerto.
"Hasil Musda 2021 dilantik 26 Februari 2022. Secara logika hukum, pengurus yayasan yang lama sudah tidak punya legal standing. Namun, 1 Maret 2022 anggaran dasar yayasan diubah yang menyatakan bahwa pengurus lama bisa dipilih kembali," ungkap Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD PPNI Mojokerto, Isbatuhul Khoirod.
Isbatuhul menjelaskan, hanya saja SK Kemenkum HAM milik Hartadi sebatas tentang perubahan anggaran dasar YKWP PNI Mojokerto. Sehingga menurutnya, kubu Mas'ud lah yang mempunyai legalitas kepengurusan yayasan berdasarkan akta notaris nomor 11 dan SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06- 0024307 tanggal 10 Maret 2022.
Perebuatan kekuasaan terus berlanjut di jalur hukum. Hartadi menggugat kepengurusan kubu Mas'ud ke PN Mojokerto, PT Surabaya hingga Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
"Semuanya (PN, PT dan MA) menolak untuk menggugurkan SK Kemenkumham kami. Putusan MA statusnya NO yang artinya kembali ke posisi awal sebelum mereka menggugat," jelasnya.
Setelah putusan PN Mojokerto turun, lanjut Isbatuhul, kubu Mas'ud dan Hartadi sepakat dimediasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jatim. "Penyelenggaraan UBS PPNI Mojokerto diserahkan kepada pengurus periode 2022-2027, itu ada berita acara oleh ketua LLDikti sambil menunggu keputusan PT. Ternyata PT sama dengan PN, MA juga sama. Sehingga kami melaksanakan amanah ini (mengelola kampus) sesuai perintah undang-undang," tegasnya.
Tak mau kalah, Hartadi juga angkat bicara. Sampai saat ini, ia merasa mempunyai hak sebagai Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto. Sebab Musda 2021 sebatas memilih ketua DPD PPNI Mojokerto, bukan mengubah pengurus yayasan.
"Dua tahun lalu saya diusir dari kampus karena pihak mereka (kubu Mas'ud) mempunyai akta pengurus baru tanpa sepengetahuan saya. Apakah bisa pengurus yayasan berubah tanpa ada tanda tangan berita acara pembina? Ujuk-ujuk muncul akta yayasan yang baru (tanggal 10 Maret 2022)," cetusnya.
Hartadi juga keberatan terhadap keputusan LLDikti yang menunjuk kubu Mas'ud sebagai pengelola UBS PPNI Mojokerto. Sebab kesepakatan bersama antara pihaknya dengan kubu Mas'ud adalah LLDikti menunjuk Plt Rektor UBS PPNI Mojokerto sampai gugatan yang ia ajukan ada putusan inkrah.
"Ternyata LLDikti menyerahkan kampus ke mereka, saya keberatan. Saya diredam dengan alasan pemilihan rektor bisa dirundingkan kedua pihak, kenyataannya tidak pernah saya dihubungi. Pelantikan rektor baru tanpa sepengetahuan saya, maka menurut saya rektor tidak sah," terangnya.
Ahli hukum dari kubu Hartadi, Imron Rosyadi menjelaskan, SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06-0022652 tanggal 7 Maret 2022 yang dipegang Hartadi memang tidak mengatur susunan pengurus YKWP PNI Mojokerto. Karena susunan pengurus yayasan sudah ada di SK Kemenkum HAM yang lama. Ketika Hartadi akan memperbaiki susunan pengurus yayasan, keburu terbit akta notaris nomor 11 dan SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06- 0024307 tanggal 10 Maret 2022 dari kubu Mas'ud.
"Logikanya kalau ada AHU 7 Maret, kenapa muncul AHU 10 Maret? Kami tidak bisa menjawab. Oleh sebab itu, seharusnya Kemenkum HAM masuk dalam tergugat. (Kenapa Kemenkum HAM tidak dimasukkan sebagai tergugat?) Pertimbangannya Abah Hartadi sudah capek," jelasnya.
Imron menambahkan, terkait gugatan Hartadi sampai tingkat kasasi, MA memutus NO. Artinya, gugatan yang diajukan Hartadi ditolak karena kurangnya syarat formil. Salah satunya Kemenkum HAM yang menerbitkan AHU belum dimasukkan sebagai tergugat. Karena MA belum sampai masuk ke dalam materi gugatan, maka tidak ada kubu yang pantas merasa memenangkan gugatan.
"Dalam putusan MA juga tidak ada perintah eksekutorial, seperti penyerahan aset dan sebagainya. Saya berharap kedua pihak duduk bersama demi kelangsungan pendidikan. Kami memberi saran kepada Abah Hartadi agar sama-sama mengelola yayasan," tandasnya.
Berdasarkan data PDDikti yang dilansir detikJatim dari situs pddikti.kemdikbud.go.id, konflik kepengurusan YKWP PNI Mojokerto tak terlalu berdampak terhadap minat para mahasiswa. Karena jumlah mahasiswa UBS PPNI Mojokerto terus naik dari tahun ke tahun. Yaitu 874 mahasiswa pada semester ganjil tahun 2020, 1.570 mahasiswa tahun 2021, 1.614 mahasiswa tahun 2022, serta 1.723 mahasiwa pada semester ganjil tahun 2023.