Polisi Inisiasi Dialog Menuju Pakel Banyuwangi Damai dan Sejahtera

Polisi Inisiasi Dialog Menuju Pakel Banyuwangi Damai dan Sejahtera

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 11 Jun 2024 15:54 WIB
Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera
Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera (Foto: istimewa)
Banyuwangi -

Dialog dengan tajuk 'Menuju Pakel Damai dan Sejahtera' digelar di Banyuwangi. Dialog yang diinisiasi Polresta Banyuwangi ini dihadiri empat nara sumber dan berlangsung sekitar 1,5 jam.

Dialog diisi dengan pemaparan pengungkapan fakta dokumen kepemilikan akta 1929 hingga data Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah Pakel. Dialog ini menjadi jalan terang mengakhiri konflik berkepanjangan di Pakel yang banyak membawa kerugian.

Sejumlah nara sumber yang dihadirkan adalah staf Seksi Perkara dan Sengketa BPN Banyuwangi Eko Prianggono, Ketua Forum Suara Blambangan Abdillah Rafsanjani, cicit dari Senen yang membuka lahan Pakel tahun 1929 Rudhi Priyantono, dan Asbidin warga Desa Pakel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkap kerinduan mendalam akan damai dan hidup tentram berdampingan dirasakan oleh Asbidin dan Rudhi Priyantono. Jangankan berinteraksi, bertegur sapa bahkan bertandang ke rumah tetangga tidak terjadi akibat konflik tanah yang dibawa hingga dengan sentimen pribadi.

Dialog 'Menuju Pakel Damai dan Sejahtera'Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera (Foto: istimewa)

"Saya itu kasihan dengan warga, mau kerja aja susah ribut-ribut terus. Kapan sejahteranya, sudah banyak korban materi dan perasaan. Hidup damai berdampingan lebih baik," ujar Asbidin dalam dialog, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara Rudhi Priyantono yang merupakan ahli waris sah Akta 1929 berharap surat akta milik kakek buyutnya tidak dijadikan sebagai alat pemicu konflik dan perlawanan di atas tanah negara.

"Akta 1929 memang milik kami ahli waris, saya mohon jangan lagi dipakai. Kasihan itu kakek buyut saya, biar tenang disana dan ini kami akui adalah tanah negara yang sedang dipinjamkan kepada perkebunan Bumisari," tegas Rudhi.

Rudhi berharap pemerintah turun tangan dan memediasi agar konflik segera berakhir.

"Memang kami memiliki akta 1929 di zaman Belanda. Tapi, akta itu belum pernah didaftarkan kepemilikan ke BPN," tegasnya.

Sementara Abdillah Rafsanjani membeber sejumlah fakta bahwa ia dan lembaganya adalah para pihak yang tengah bersengketa dengan PT Bumisari Maju Sukses kala itu. Dengan sejumlah dokumen di antaranya Jawaban BPN Banyuwangi dan Surat Akta 1929 yang kini telah dikuasai Rukun Tani.

"Saya minta kepada Rukun Tani untuk meninggalkan tanah Pakel karena mereka bukan para pihak, jangan lagi menggunakan surat jawaban BPN untuk memicu konflik," tegas Abdillah.

Sebagai jalan tengah penyelesaian, BPN Banyuwangi menawarkan jalur mediasi, jika dalam mediasi tidak menujukan titik terang boleh mengajukan surat ke Pengadilan Negeri.

"Kami BPN siap bermediasi di PN dan kami akan patuh akan putusan dari PN. Dan jika dalam pelaksanaan mediasi BPN salah dalam menginput data boleh mengajukan ke PTUN dan jika ditetapkan kekeliruan terbitnya sertifikat tersebut akan dibatalkan," terang Eko Prianggono.

Diketahui, lahan Pakel seluas 3.000 hektar atas izin Bupati Banyuwangi Noto Hadisuryo dibuka oleh 3 orang yakni Dulgani, Karso, dan Senen hingga keluar akta 1929 yang dalam perjalanannya terus dijadikan sebagai alat untuk menguasai tanah negara. Untuk mengembalikan keabsahan, akta tersebut harusnya didaftarkan, namun faktanya akta tersebut belum didaftarkan.




(erm/iwd)


Hide Ads