Abdillah Rafsanjani (59) terpidana kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, telah bebas. Sebulan setelah bebas, Abdillah mengajukan somasi terhadap ketua rukun tani Desa Pakel.
Somasi yang dilayangkan Abdillah terkait penggunaan dokumen milik Forum Suara Blambangan (Forsuba) yang dia pimpin. Sedangkan tergugat adalah Harun yang menjabat sebagai ketua rukun tani Desa Pakel.
"Dengan ini saya berikan surat SOMASI kepada Bapak Harun Ketua Rukun Tani yang berada di Desa Pakel agar tidak lagi menggunakan dokumen surat Jawaban Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi kepada Forsuba No: 280/600.1.35.10/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 sebagai Dalil untuk menguasai dan menduduki tanah negara di Desa Pakel," tulis Abdillah dalam surat Somasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Kadinkes Malang Somasi Bupati Sanusi |
Menurut Abdillah, ada tiga dasar hukum pengajuan Somasinya. Di antaranya dasar bahwa tanah Desa Pakel adalah Tanah Negara, di mana surat izin membuka tanah tanggal 11 Januari 1929 atau akte 1929 yang dibuat oleh Pemerintah pada era kolonial Belanda dan pada era Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akta 1929 tersebut tidak pernah didaftarkan atau terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana dinyatakan pada KEPPRES Nomor 32 tahun 1979 Tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah.
Kedua, ia merujuk surat Kepala Kantor BPN Banyuwangi kepada Ketua Forsuba No: 280/600..35.10/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 antara lain pada angka 3 menyampaikan bahwa PT. Bumisari menguasai tanah berdasrkan sertifikat HGU No. 1 / Desa Kluncing seluas 1.902.600 M2 dan sertifikat GHU No. 8/ Desa Bayu seluas 9.9995.500 M2 dengan jumlah luas seluruhnya adalah 11.989.100 M2 (1.189.81 Ha).
Surat tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2034 sehingga berdasarkan data tersebut dapat dinyatakan bahwa obyek HGU tersebut bukan terletak di Desa Pakel, melainkan di Desa Kluncing dan Desa Bayu.
Dan terakhir, yakni tanah negara di Desa Pakel oleh PT Bumisari maju sukses disebut adalah Haknya dengan barang bukti sertifikat HGU No 00295, HGU No 00296 dan HGU No 00297 yang diterbitkan Kepala Kantor BPN Banyuwangi tanggal 12 September 2019.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka untuk menghindari terulangnya kembali perbuatan melawan hukum di atas Tanah negera di Desa Pakel surat somasi ini disampaikan kepada Bapak Harun selaku ketua rukun tani Desa Pakel untuk dijadikan perhatian," tegas Abdillah.
Abdillah menyatakan, persoalan Pakel telah menyeret banyak warga dalam pusaran konflik internal. Ia berharap, dengan somasi tersebut kehidupan warga Pakel lebih damai dan upaya penguasaan tanah negara oleh sekelompok orang tidak kembali terjadi.
"Yang jelas, agar tidak ada lagi aksi-aksi melawan hukum untuk menguasai tanah negara," pungkasnya.
(abq/fat)