"Kami sudah memeriksa korban. Dan kami juga telah mengambil keterangan saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega, Senin (10/6/2024).
Vega mengatakan Penyidik dari Unit 1 Pidana Umum (Pidum) juga telah melakukan olah TKP atas dugaan kasus penganiayaan tersebut.
"Kami akan gelar perkara. Hasilnya, nanti akan ditindaklanjuti," kata Vega.
Vega menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim dua kali surat pemanggilan kepada beberapa saksi, tetapi tidak diindahkan.
"Ada yang tidak mau menerima, bahkan ada yg sampai merobek surat tersebut. Itu berdasarkan keterangan kurir disertai bukti," kata Vega.
"Hingga 2 kali surat pemanggilan dibuat tetap tidak diindahkan, akhirnya kami lakukan tindakan tegas yaitu penjemputan dengan surat perintah membawa di rumah saksi," tambahnya.
Vega menambahkan pemanggilan paksa ini sebagai upaya pemeriksaan saksi atas dugaan penganiayaan. Untuk saat ini masih kami mintai keterangan guna mengetahui adanya tindak pidana. Jika dalam pemeriksaan ini tidak ditemukan tindak pidana, saksi pasti akan kami pulangkan.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya tindak pidana atas dugaan penganiayaan. Jika saksi tidak terlibat dalam penganiayaan, kami pastikan saksi kami pulangkan," pungkas Vega.
(erm/iwd)