Berikut Macam-macam Haji yang Wajib Diketahui

Berikut Macam-macam Haji yang Wajib Diketahui

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Jumat, 07 Jun 2024 19:31 WIB
Umat Islam melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Menjelang berakhirnya fase kedatangan jamaah calon haji (closing date) pada 10 Juni 2024 kondisi Masjidil Haram semakin padat oleh jamaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat shalat lima waktu, PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya dapat dilakukan di mushala atau masjid di sekitar hotel. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Jemaah Haji Mulai Padati Masjidil Haram (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Surabaya -

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang ke-lima. Dalam bahasa, haji berarti menyengaja atau menuju. Sementara secara istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Kakbah di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.

Setiap Islam wajib hukumnya untuk menunaikan ibadah haji apabila mereka mampu secara fisik maupun finansial. Haji memiliki tiga macam yang wajib diketahui umat Islam. Macam-macam tersebut terbagi berdasarkan cara pelaksanaannya. Lantas apa saja? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Macam-macam Haji

Dikutip dari berbagai sumber, berikut macam-macam haji yang wajib diketahui :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Haji Ifrad

Salah satu jenis Haji yakni Haji Ifrad. Pelaksanaannya yakni melaksanakan rangkaian haji terlebih dahulu. Setelah itu lanjutkan dengan keluar dari Tanah Haram untuk memulai ihram umrah.

Miqat yang paling utama dalam memulai ihram umrah yakni Ji'ranah kemudian Tan'im, lalu Hudaibiyah. Umat islam yang menunaikan haji ifrad tidak diwajibkan untuk membayar dam kecuali mereka ingin berbuat sunah dengan bersedekah.

ADVERTISEMENT

2. Haji Qiran

Haji Qiran artinya menyatukan haji dan umrah. Ibadah haji dan umrah ditunaikan secara bersamaan. Apabila melafalkan kalimat talbiyah, dia akan membaca Labbaika allahuma hajjan wa 'umrata.

Artinya aku memenuhi panggilan-Mu dengan haji dan umrah bersamaan. Ucapan tersebut menjadi tanda bahwa ia telah berihram. Cukup baginya untuk melaksanakan manasik-manasik haji.

Apabila dia mengerjakan tawaf dan sai sebelum wukuf di Arafah, maka sa'inya terhitung sebagai bagian dari haji dan umrah. Adapun tawafnya belum termasuk ke golongan tawaf haji. Hal tersebut dikarenakan syarat tawaf fardu dalam haji harus melaksanakan setelah wukuh.

Untuk orang yang menunaikan haji qiran wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing.

Mengenai haji qiran, Abu Hanifah berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa disatukan, sehingga harus melakukan dua tawaf dan dua yang mana salah satunya untuk haji dan lainnya untuk umrah.

3. Haji Tamattu

Haji tamattu merupakan ibadah haji yang dimulai dengan ibadah umrah terlebih dahulu. Jamaah haji tamattu terlebih daulu melakukan ihram untuk umrah. Kemudian mereka melakukan tahalul di Makkah.

Ketika waktu haji tiba, maka dilanjut dengan melakukan ihram untuk haji. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika menunaikan haji tamattu yakni sebagai berikut :

- Dia tidak termasuk penduduk Masjidil Haram. Penduduk Masjidil Haram merupakan orang yang jarak antara tempat tinggalnya dan Masjidil Haram tidak mewajibkan untuk melakukan qashar salat.

- Mendahulukan umrah sebelum haji. Apabila seseorang berhaji kemudian umrah, maka ia tidak wajib membayar dam. Hal ini dikarenakan dam hanya diwajibkan ketika menggabungkan umrah di dalam waktu haji dan meninggalkan ihram haji dari miqat.

- Umrahnya dikerjakan pada bulan-bulan haji. Apabila menunaikan ibadah umrah sebelum tiba bulan haji, kemudian dilanjut dengan menunaikan haji ketika bulan haji tiba, maka ia tidak wajib membayar dam. Hal ini karena ia tidak menyatukan umrah dan haji pada waktu haji

- Tidak kembali me miqat haji. Selain itu tidak juga ke tempat yang berjarak sama dengannya untuk mengerjakan ihram haji.

- Haji dan umrahnya untuk satu orang

Bila seseorang mengerjakan 5 hal di atas, maka ia masuk kategori menunaikan ibadah haji tamattu.Jamaah tersebut juga harus membayar dam berupa menyembelih seekor kambing.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW menyembelih hadyu (hewan yang wajib disembelih oleh jamaah haji tamattu' dan qiran) berupa seekor sapi untuk istri-istrinya yang menjalankan haji qiran. Dan karena denda dam wajib atas orang yang haji tamattu' berdasarkan dalil Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196,

وَأَΨͺΩΩ…Ω‘ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ¬Ω‘ΩŽ ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω’ΨΉΩΩ…Ω’Ψ±ΩŽΨ©ΩŽ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ۚ فَΨ₯ِنْ أُحْءِرْΨͺُمْ ΩΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ω±Ψ³Ω’ΨͺΩŽΩŠΩ’Ψ³ΩŽΨ±ΩŽ Ω…ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ω’Ω‡ΩŽΨ―Ω’Ω‰Ω Ϋ– ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ­Ω’Ω„ΩΩ‚ΩΩˆΨ§ΫŸ Ψ±ΩΨ‘ΩΩˆΨ³ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ حَΨͺΩ‘ΩŽΩ‰Ω° ΩŠΩŽΨ¨Ω’Ω„ΩΨΊΩŽ Ω±Ω„Ω’Ω‡ΩŽΨ―Ω’Ω‰Ω Ω…ΩŽΨ­ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡ΩΫ₯ ۚ ΩΩŽΩ…ΩŽΩ† ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ مِنكُم Ω…Ω‘ΩŽΨ±ΩΩŠΨΆΩ‹Ψ§ Ψ£ΩŽΩˆΩ’ بِهِۦٓ Ψ£ΩŽΨ°Ω‹Ω‰ مِّن Ψ±Ω‘ΩŽΨ£Ω’Ψ³ΩΩ‡ΩΫ¦ ΩΩŽΩΩΨ―Ω’ΩŠΩŽΨ©ΩŒ مِّن Ψ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ Ψ΅ΩŽΨ―ΩŽΩ‚ΩŽΨ©Ω Ψ£ΩŽΩˆΩ’ نُسُكٍ ۚ فَΨ₯ΩΨ°ΩŽΨ§Ω“ Ψ£ΩŽΩ…ΩΩ†Ψͺُمْ ΩΩŽΩ…ΩŽΩ† ΨͺΩŽΩ…ΩŽΨͺΩ‘ΩŽΨΉΩŽ Ψ¨ΩΩ±Ω„Ω’ΨΉΩΩ…Ω’Ψ±ΩŽΨ©Ω Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩ‰ Ω±Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ¬Ω‘Ω ΩΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ω±Ψ³Ω’ΨͺΩŽΩŠΩ’Ψ³ΩŽΨ±ΩŽ Ω…ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ω’Ω‡ΩŽΨ―Ω’Ω‰Ω ۚ ΩΩŽΩ…ΩŽΩ† Ω„Ω‘ΩŽΩ…Ω’ ΩŠΩŽΨ¬ΩΨ―Ω’ ΩΩŽΨ΅ΩΩŠΩŽΨ§Ω…Ω Ψ«ΩŽΩ„ΩŽΩ°Ψ«ΩŽΨ©Ω Ψ£ΩŽΩŠΩ‘ΩŽΨ§Ω…Ω فِى Ω±Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ¬Ω‘Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΨ¨Ω’ΨΉΩŽΨ©Ω Ψ₯ِذَا Ψ±ΩŽΨ¬ΩŽΨΉΩ’Ψͺُمْ Ϋ— ΨͺΩΩ„Ω’ΩƒΩŽ عَشَرَةٌ ΩƒΩŽΨ§Ω…ΩΩ„ΩŽΨ©ΩŒ Ϋ— Ψ°ΩŽΩ°Ω„ΩΩƒΩŽ Ω„ΩΩ…ΩŽΩ† Ω„Ω‘ΩŽΩ…Ω’ ΩŠΩŽΩƒΩΩ†Ω’ Ψ£ΩŽΩ‡Ω’Ω„ΩΩ‡ΩΫ₯ Ψ­ΩŽΨ§ΨΆΩΨ±ΩΩ‰ Ω±Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³Ω’Ψ¬ΩΨ―Ω Ω±Ω„Ω’Ψ­ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ω…Ω ۚ وَٱΨͺΩ‘ΩŽΩ‚ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ ΩˆΩŽΩ±ΨΉΩ’Ω„ΩŽΩ…ΩΩˆΩ“Ψ§ΫŸ Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ شَدِيدُ Ω±Ω„Ω’ΨΉΩΩ‚ΩŽΨ§Ψ¨Ω

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.


Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(dpe/fat)


Hide Ads