Inspektorat Pemkab Mojokerto memastikan tidak ada temuan penyelewengan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2022. Penjelasan Inspektorat ini meluruskan isu yang menuding adanya belanja tidak efisien, realisasi kinerja minim, serta belanja fiktif di Dinkes Mojokerto.
Inspektur Pemkab Mojokerto Poedji Widodo menuturkan, isu tersebut dipublikasikan sejumlah media online nasional. Menurutnya, sejumlah media siber itu merujuk berita acara ekspos audit kinerja Dinkes Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 tanggal 27 Desember 2023.
"Jadi, berita acara ekspos audit kinerja itu belum menjadi laporan hasil audit kinerja. Karena kami lebih dulu melaksanakan ekspos bersama OPD terkait, kemudian OPD tersebut memberikan tanggapan. Setelah itu baru menjadi hasil audit kinerja," terangnya kepada wartawan di kantor Pemkab Mojokerto, Jalan A Yani, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audit kinerja sendiri, lanjut Poedji, untuk meneliti apakah kinerja masing-masing OPD sudah efektif, efisien dan ekonomis. Sehingga para auditor Inspektorat Pemkab Mojokerto mememlototi secara komprehensif tahap perencanaan sampai pelaksanaan setiap kegiatan. Begitu pula yang dilakukan terhadap Dinkes Kabupaten Mojokerto.
"Kami memunculkan banyak masukan ke Dinas Kesehatan. Rekomendasi dari kami semuanya mengarah ke perbaikan kinerja, mulai perencanaan sampai sistem untuk melaksanakan laporan. Kami yakinkan tidak ada temuan kerugian negara," tegasnya.
Sebagai pihak yang mengaudit secara independen kinerja Dinkes Kabupaten Mojokerto, Poedji meluruskan isu yang beredar. Pertama, soal sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan 18.350 ibu hamil (bumil) dengan anggaran Rp 4.228.627.225. Penyerapan anggaran ini mencapai 93,97%, tapi dituding tidak jelas efisiensinya karena tanpa mencantumkan realisasi kinerjanya.
"Pada saat itu memang belum dicantumkan data realisasi kinerja, tapi bukan artinya anggaran dikorupsi. Memang ada beberapa kendala dalam penyajian data, itu sudah kami rekomendasikan semua untuk memperbaiki mekanisme penyajian data. Sehingga data sudah dilengkapi semua," jelasnya.
Kedua, penyerapan anggaran sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin yang dituding tak sebanding dengan realisasi kinerja. Karena anggaran yang terserap 59,47% atau Rp 648.923.200, tapi realisasi kinerja hanya 4% atau 687 bumil dari total target 17.458 bumil yang mendapatkan jaminan persalinan.
"Kami bandingkan data perencanaan dan realisasi, memang perbedaannya signifikan. Setelah kami telusuri, ada beberapa faktor yang membuat ibu hamil yang mau bersalin tidak menggunakan jaminan persalinan. Namun, biaya tetap harus keluar karena ada biaya operasional yang tak bisa dihilangkan. Kami menekankan perbaikan pada perencanaan, penetapan targetnya," cetus Poedji.
Inspektur Pemkab Mojokerto ini juga membantah pihaknya menemukan kerugian negara akibat pengadaan makanan dan minuman fiktif Rp 26,516 juta pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan Dinkes Kabupaten Mojokerto.
"Kami yakin belanja itu benar karena kami sudah cek sampai bawah. Hanya memang saat itu belum dikumpulkan bukti-bukti transaksinya. Setelah berita acara ekspos audit kinerja, laporan pertanggungjawaban sudah lengkap kami terima," jelasnya.
Terakhir soal pengeluaran Rp 43,753 juta yang disahkan tanpa alat bukti pertanggungjawaban. Menurut Poedji, Dinkes Kabupaten Mojokerto menggunakan anggaran tersebut antara lain untuk honor dokter spesialis dalam pembelajaran USG terhadap dokter umum di setiap puskesmas dan belanja banner dan fotokopi.
"Bulan Februari 2024 SPJ sudah kami terima semua, sudah kami klarifikasi jumlahnya pas. Sudah ada bukti transfer, semua pembayaran nontunai. Jadi, Rp 43 juta itu sudah sesuai," tegasnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan mengakui adanya keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sebab saat itu pada masa transisi dari pandemi COVID-19 ke kondisi normal kembali. Namun, semua kekurangan terkait SPJ kegiatan tahun anggaran 2022 telah pihaknya menuhi kepada inspektorat.
"Kami mohon maaf jika beberapa hal terkait penyusunan pertanggungjawaban dan hal-hal yang sifatnya administrasi kami ada keterlambatan karena banyaknya kegiatan saat itu. Atas bimbingan Inspektorat dan hasil audit yang ada, bisa kami cukupi dan menjadi bahan perbaikan kami," ujarnya.
Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, sesuai arahan Bupati Ikfina Fahmawati, semua perangkat daerah wajib taat aturan. Baik dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan lainnya.
"Sehingga apa pun hasil pemeriksaan Inspektorat, BPKP, atau BPK kami hormati itu. Kami berupaya semaksimal mungkin kalau ada temuan kami tindaklanjuti," tandasnya.
(prf/ega)