Korupsi di Trenggalek Meningkat, Didominasi Penyelewengan Anggaran Desa

Korupsi di Trenggalek Meningkat, Didominasi Penyelewengan Anggaran Desa

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 10 Des 2024 05:30 WIB
Kajari Trenggalek Mohammad Akbar Yahya
Kajari Trenggalek Mohammad Akbar Yahya (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Trenggalek mengalami peningkatan selama setahun terakhir. Perkara didominasi boleh penyelewengan anggaran pemerintah desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Mohammad Akbar Yahya, mengatakan pada tahun 2024 pihaknya memproses enam kasus tipikor, dengan rincian tiga perkara dalam proses penyidikan dan tiga perkara dalam tahap penuntutan.

"Ada peningkatan dari jumlah perkara dan kerugian keuangan negara yang diselamatkan. Kalau 2023 penyidikan dua dan penuntutan tiga," kata Akbar, saat dikonfirmasi di kantornya Senin (9/12/2024) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya jumlah pengembalian denda dan kerugian negara yang berhasil dikumpulkan dari para terdakwa mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun 2023 pengumpulan pengembalian kerugian keuangan negara dan denda sebayak Rp 91 juta. Tahun 2024 meningkat menjadi Rp 439 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Akbar menjelaskan, perkara tipikor yang ditangani kejaksaan didominasi oleh penyelewengan keuangan pemerintah desa serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pelaku yang terjerat mulai kepala desa hingga perangkat desa.

Kajari mengaku selain penindakan, kejaksaan juga melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui program Jaksa Jaga Desa. Melalui program itu, pihaknya turun langsung ke 14 kecamatan guna memberikan pembinaan terhadap aparatur desa.

"Kami bina menjaga aset desa, anggaran. Tapi nggak sampai mendalam, kami lihat pelaksanaan sudah bagus apa belum. Tahun ini Kita sudah melaksanakan dari sebelum Lebaran, sampai hari ini 14 Kecamatan sudah semua dan saya langsung turun," imbuhnya.

Lanjut dia, program pembinaan dinilai sangat penting, sebab masih banyak aparatur pemerintahan desa yang belum mengerti tentang mekanisme pengelolaan anggaran desa yang benar.

"Desa lebih baik kami bina, kan banyak yang nggak ngerti bagaimana alurnya, bagimana bumdesnya. Kecuali kalau mens reanya jelas mau ngambil ya kami proses," jelas Akbar.

Kejaksaan mengaku terbuka dan siap untuk menerima konsultasi pengelolaan keuangan dari pemerintah desa. Upaya itu dinilai lebih baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads