Dinas Kesehatan (Dinkes) Pangandaran menemukan klinik yang tak memiliki izin operasional. Padahal, klinik tersebut sudah beroperasi cukup lama.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pangandaran Nana Sutisna mengatakan saat tecatat ada 15 puskesmas, 1 RSUD dan 33 klinik yang beroperasi. Namun, dari puluhan klinik ada dua yang izinnya sudah selesai namun masih beroperasi.
"Masih ada klinik yang masih beroperasi padahal izin operasionalnya sudah habis. Kedua klinik tersebut berada di kawasan Cimerak dan juga di Kawasan Padaherang. Bahkan yang di Padaherang sudah habis sejak tahun 2015 lalu," ucapnya kepada detikJabar, Jumat(11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkap salah satu klinik yang tidak mengikuti aturan itu sudah habis izin operasionalnya sejak tahun 2015.
Menurut dia, pihak Dinas Kesehatan hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap izin operasi tersebut, sementara jika terbukti ada pelanggaran Perda, akan ditindak oleh Satpol PP.
Kendati demikian, kata dia, Dinas Kesehatan terus mendesak agar izin operasional tersebut ditempuh kembali."Upaya untuk menempuh izin dari mereka ada, tapi tidak lengkap, ya tidak dikasih izin," katanya.
Dia mengatakan, klinik tersebut juga belum memenuhi standar, contohnya, dokter masih satu orang, belum memiliki IPAL, dari pencahayaan ruangan dan lain-lain.
Dihubungi terpisah, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, pihaknya akan mengundang Dinas Kesehatan terkait adanya klinik yang tidak berizin sejak lama.
"Ya mau minta keterangan dulu, kalau syarat-syarat untuk menempuh izinnya apa saja sih dan lain-lainnya, akan kita tanyakan dulu, sebelum.ke penyelidikan," pungkasnya.
(yum/yum)