Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo tengah melakukan investigasi kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, dan Desa Godog, Kecamatan Polokarto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan dari tahap penyelidikan yang sudah dilakukan, sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk di Desa Godog sudah kita naikkan dari intelijen, seminggu sudah kita naikkan (ke penyidikan) karena ada ini menjadi perhatian dari masyarakat, dan adanya desakan di Desa Godog," kata Bekti saat konferensi pers di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Desa Godog, Kejari menemukan penyelewengan anggaran APBDes sekitar Rp 380 juta. Kejari juga sudah memintai keterangan Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Godog sebagai saksi.
Sementara itu di Desa Sanggung, Bekti mengatakan kerugian negara mencapai Rp 460 juta dari APBDes tahun 2024. Kades, perangkat desa, hingga bidan desa Sanggung sudah diperiksa sebagai saksi.
"Dari kedua desa itu sudah kita mintakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh institusi terkait. Kemarin sudah kita lakukan gelar perkara, dari auditor sudah layak dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Untuk kasus di Desa Sanggung, Bekti menjelaskan, ada oknum dari aparat desa mengambil dana dari rekening tanpa sepengetahuan dari Kades. Dana tersebut digunakan oknum perangkat desa tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Akibatnya, APBDes yang hendak digunakan untuk alokasi dana desa tidak bisa dilaksanakan hingga akhir anggaran tahun 2024. Oknum tersebut melakukan penyelewengan APBDes dalam kurun waktu 3 bulan.
"Dugaan kita melakukan pemalsuan tanda tangan Kades, dan itu sudah diakui oleh oknum tersebut. Untuk oknum tersebut kami belum bisa rilis, karena ini tahap penyidikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, mengancam menyegel kantor Kepala Desa Godog. Mereka menuntut Kades Godog, Agus Adi Setiawan, segera mengundurkan diri buntut dugaan penyelewengan Dana Desa.
Ketua BPD Godog, Edi Sumardi, mengatakan Agus diduga melakukan penyelewengan dana desa. Sehingga pihaknya ingin Agus mundur dari jabatannya.
"Ini tadi audiensi masalah Kades yang melakukan penyelewengan dana desa. Kemarin Pak Kades sudah ngendiko (bicara), kalau belum selesai akan mengundurkan diri. Ini masyarakat nuntut itu. Ini belum mengundurkan diri," kata Edi kepada awak media, Kamis (11/7/2024).
Masalah dugaan penyelewengan dana desa ini pernah didemo masyarakat pada Juli 2023 lalu. Pada demo itu, BPD menemukan dana desa tahun anggaran 2019, 2022, dan 2023 tidak terealisasi sebesar Rp 318,4 juta.
Namun hingga saat ini, BPD merasa Kades belum bisa mempertanggungjawabkan dana yang belum terealisasi itu. Ditambah, Kades sekarang sulit ditemui. Sehingga mereka ingin Kades segera diberhentikan.
"Masyarakat sudah menyurati Bupati, Senin kemarin. LHP sudah turun, tinggal menunggu keputusan diberhentikan. Ini ditindaklanjuti masyarakat, sebenarnya mau disegel. Tapi jangan, karena pelayanan masyarakat akan terganggu," jelasnya.
(ahr/apl)