Berapa Gaji PKD Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 19:30 WIB
Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Surabaya -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota membentuk badan adhoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satu badan adhoc tersebut yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).

Lantas, berapa gaji PKD pada Pilkada 2024 dalam menjalankan tugasnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jumlah Anggota PKD

PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa menjalankan tugasnya di wilayah kelurahan/desa. Untuk jumlah anggota PKD ini yakni satu orang di setiap wilayah kerja.

Pembentukan panitia ini melalui proses pendaftaran dan penelitian administrasi, tes wawancara, hingga penetapan. Dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan di setiap tahapan.


Gaji PKD Pilkada 2024

Dibandingkan pemilu sebelumnya, gaji PKD mengalami peningkatan Rp 200 ribu. Yang mana gaji sebelumnya sebesar Rp 900 ribu. Berikut ini jumlah gaji PKD Pilkada 2024:

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022

· Gaji Anggota PKD: Rp 1.100.000 per bulan per orang

Asuransi Badan Adhoc Pilkada 2024

Berikut rincian asuransi untuk Badan Adhoc pada Pilkada 2024:

Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.
Santunan cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang.
Santunan luka berat: Rp 16.500.000 per orang.
Santunan luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Tugas PKD Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut:

· Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
- Pelaksanaan kampanye
- Pendistribusian logistik Pemilu
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

· Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa

· Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa

· Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan

· Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa

· Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Bawaslu Bakal Evaluasi Panwas Jelang Pilkada 2024"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork