Totok (35) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menjual istrinya untuk melayani seks bertiga (threesome) di Mojokerto. Sang istri membantah tuntutan tersebut sebab dirinya yang menginisiasi untuk membantu ekonomi rumah tangganya.
Totok mempunyai 2 anak dari pernikahannya dengan IQ (29) pada 21 Juni 2014. Kedua putri mereka berusia 7 dan 9 tahun duduk di bangku kelas 1 dan 4 sekolah dasar (SD). Keluarga kecil ini menyewa sebuah kamar kos di Gresik. Mereka tercatat sebagai warga Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.
IQ menuturkan, ekonomi rumah tangganya mulai sulit sejak Totok terkena musibah pada akhir 2023. Saat jualan bakso, suaminya terjatuh dan tersiram kuah. Sehingga Totok tak bisa bekerja sekitar 6 bulan lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sembuh, Totok kembali sakit selama beberapa bulan kemudian. Menurut IQ, suaminya pernah sakit paru-paru dan liver. Sehingga bapak 2 anak ini tak mampu bekerja untuk menafkahi keluarga kecilnya.
"Saya bingung, kebutuhan sehari-hari banyak, buat bayar kos, makan, bayar anak sekolah. Saya tidak bisa kerja karena anak-anak masih kecil," terangnya kepada wartawan saat menghadiri sidang Totok di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (23/7/2025).
Di tengah kesulitan ekonomi tersebut, lanjut IQ, dirinya iseng bergabung ke grup pasutri di Facebook. Melalui medsos ini pula ia mendapatkan pengetahuan seputar fantasi pasutri. Bahkan, ada pria hidung belang yang memesan jasanya.
Sebelum melangkah lebih jauh, IQ lebih dulu meminta izin dari Totok. Gayung pun bersambut, sang suami menyerahkan keputusan kepada dirinya. Ibu 2 anak ini akhirnya memutuskan menjalani transaksi haram tersebut.
"Mau bagaimana lagi, tidak ada pemasukan. Apalagi pernah sampai tidak punya uang sama sekali, sampai anak-anak saya minum air keran," ungkapnya.
Layanan main bertiga, lanjut IQ, pertama kali ia lakukan di kamar kosnya. Ketika itu, ia dan suaminya hanya dibayar Rp 250.000 oleh pria hidung belang. Berikutnya di Malang 2 kali dengan upah Rp 300.000 dan Rp 350.000.
Sedangkan yang keempat atau yang terakhir di Hotel Lynn, Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada 4 November 2024. Malam itu, IQ dan Totok dijanjikan imbalan Rp 1.200.000 oleh Bagus Setyawan. Nyatanya ia hanya diberi uang transport Rp 150.000 dan upah Rp 1 juta.
"Anak saya tinggal di kos, anak saya 2 usia 7 dan 9 tahun," ujarnya.
Oleh sebab itu, IQ merasa keberatan dengan tuntutan terhadap suaminya. Karena Totok merupakan tulang punggung keluarga. Ia dan suaminya saling meminta maaf di depan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim pula, IQ dan Totok berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kini IQ mencari nafkah dengan menjahit tas untuk bingkisan. Penghasilannya cukup untuk jajan kedua putrinya. Sedangkan untuk makan, ia meminta orang tuanya.
"Saya tidak ada paksaan sama sekali, atas kehendak saya sendiri, saya ikhlas untuk membantu keuangan keluarga. Saya keberatan dengan tuntutan itu," tandasnya.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Rabu (16/7), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Totok 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab jaksa menilai Totok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sedangkan dalam berkas dakwaan, Totok masuk ke grup Facebook Pasutri Surabaya menggunakan akun Fatimah CRV. Di grup tersebut, ia tiga kali membuat postingan untuk menggaet pria hidung belang pada 20 dan 29 Agustus, serta 11 September 2024.
Gayung pun bersambut, akun Indra Wijaya menghubunginya pada 12 September. Totok dan pemilik akun bertukar nomor Whatsapp pada 26 September. Setelah menyepakati tarif kencan, Totok dan IQ menemui pria hidung belang yang belakangan terungkap bernama Bagus Setyawan.
Pasutri ini bertolak ke Hotel Lynn di Jalan Empunala, Kota Mojokerto setelah menerima uang saku Rp 150.000 dari Bagus. Ketiganya masuk ke kamar 515 yang dipesan Bagus pada 4 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Di dalam kamar ini lah mereka melakukan seks bertiga. Totok pun menerima imbalan Rp 1 juta dari Bagus. Sekitar 5 menit setelah bermain, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka.
Kepada polisi, terdakwa mengaku 5 kali menjual istrinya untuk threesome di Gresik, Mojokerto dan Malang. Total keuntungan yang diraup Totok Rp 2.550.000.
(auh/abq)