Berapa Gaji Linmas Pilkada 2024? Ini Nominal dan Penjelasan Tugasnya

PILKADA Yogyakarta

Berapa Gaji Linmas Pilkada 2024? Ini Nominal dan Penjelasan Tugasnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 18:28 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jogja -

Salah satu badan yang turut berperan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah Linmas atau Satlinmas. Dalam menjalankan tugasnya, tentu saja anggota Linmas akan digaji. Berikut ini nominal gaji dan tugasnya.

Apa itu Linmas? Dirujuk dari situs resmi Kapanewon Samigaluh, Linmas alias Satlinmas adalah warga masyarakat yang dipersiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain sebagainya. Termasuk saat pemilu dan pilkada, Linmas punya tugas peran tersendiri.

Saat pemungutan suara Pilkada 2024, masyarakat akan memilih gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya. Pilihan pasangan calon masing-masing orang haruslah berasal dari hati dan tidak dikotori dengan kecurangan, apa pun bentuknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, tahapan pemungutan suara mestilah mendapat pengawasan secara terkhusus. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya praktik-praktik curang yang bisa mencederai demokrasi Indonesia.

Nah, salah satu pihak yang akan menjalankan fungsi keamanan sekaligus menjaga ketertiban dalam Pilkada 2024 adalah Linmas. Lantas, dengan tanggung jawab sedemikian rupa, berapa gaji Linmas dan apa saja tugasnya?

ADVERTISEMENT

Gaji Linmas Pilkada 2024

Aturan tentang gaji Linmas dalam Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan rincian gaji Linmas, yakni:

  • Pengamanan TPS/SatLinmas Pemilu: Rp 700.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/SatLinmas Pemilu LN: Rp 4.500.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/SatLinmas Pilkada: Rp 650.000/orang/bulan

Anggota Satlinmas juga berhak menerima biaya santunan bila terjadi kecelakaan kerja, dengan nominal sebesar:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang/bulan
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang/bulan
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang/bulan
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang/bulan
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang/bulan

Tugas Linmas Pilkada 2024

Secara garis besar sebagaimana dirujuk dari laman resmi Kabupaten Purworejo, Satlinmas bertugas memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Artinya, Linmas berperan untuk turut serta dalam permasalahan-permasalahan pengamanan TPS yang mungkin timbul.

Berkaca dari tugas Linmas dalam pemilu berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas Linmas untuk Pilkada 2024 kemungkinan meliputi:

  1. Menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN. (pasal 368 ayat 4)
  2. Menjadi saksi saran perbaikan atas penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara yang diberikan oleh Panwaslu dan Pengawas TPS kepada KPPS. (pasal 370 ayat 1)
  3. Melakukan penanganan secara memadai jika terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu (pasal 371 ayat 1)
  4. Menyerahkan anggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu yang tidak mematuhi penanganan kepada petugas Polri (pasal 371 ayat 2)

Diambil dari dokumen bertajuk Peran Linmas dalam Pemilu terbitan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen, tugas Linmas secara lebih spesifik termasuk:

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  6. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan, dan penyelamatan korban bencana.
  7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala bidang.

Demikian informasi lengkap seputar gaji dan tugas Linmas dalam Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!




(sto/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads