Tugas PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya

Tugas PKD Pilkada 2024, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 21 Mei 2024 16:30 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Surabaya -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota sedang membuka pendaftaran panwaslu kelurahan/desa (PKD). Tujuannya untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kelurahan/desa.

Lantas, apa saja tugas, wewenang, kewajiban PKD pada Pilkada 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Tugas PKD Pilkada 2024

Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
    Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
    Pelaksanaan kampanye.
    Pendistribusian logistik Pemilu.
    Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
    Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
    Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
    Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
    Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
    Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Pilkada 2024

Sementara wewenang PKD tertuang dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut ini sederet wewenang PKD Pilkada 2024.

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Sedangkan, mengenai kewajiban PKD diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun rincian kewajibannya meliputi sejumlah hal berikut.

ADVERTISEMENT
  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan sesuai tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan pada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Jadwal Pembentukan PKD Pilkada 2024

Hingga saat ini, pembentukan PKD masih dalam tahapan pendaftaran. Berikut jadwal dan tahapan pembentukan PKD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 selengkapnya.

  • Sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepada bawaslu provinsi dan/atau bawaslu kabupaten/kota: 13-14 Mei 2024
  • Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon panwaslu kelurahan/desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 15-17 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 18-21 Mei 2024
  • Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22-24 Mei 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota kelurahan/desa: 25 Mei 2024
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25-30 Mei 2024
  • Pelaksanaan tes wawancara calon anggota panwaslu kelurahan/desa oleh panwaslu kecamatan: 27-28 Mei 2024
  • Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 29 Mei 2024
  • Pleno penetapan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 30 Mei 2024
  • Pengumuman panwaslu kelurahan/desa terpilih: 31 Mei 2024
  • Pelantikan panwaslu kelurahan/desa dan pembekalan panwaslu kelurahan/desa: 1-2 Juni 2024

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads