Dua prasasti kuno peninggalan sejarah di Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan, dibiarkan tanpa perlindungan usai diekskavasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Trowulan. Kedua prasasti bernama Sambangan 1 dan Sambangan 2 itu kini berdiri terbuka tanpa perlindungan dan dibiarkan terpapar tanpa atap.
Kondisi ini disoroti oleh pemerhati budaya Lamongan, Supriyo. Ia menyayangkan minimnya upaya pelestarian terhadap kedua prasasti yang telah muncul ke permukaan sejak November 2023 lalu.
"Dua prasasti ini telah terdaftar dalam inventarisasi dan ber-SK Bupati Lamongan. Sebelum tahun 2023, keberadaannya masih tertimbun di dalam tanah dan pada tahun 2023 telah dilakukan eskavasi yang memungkinkan prasasti ini muncul ke permukaan, memperlihatkan jejak aksara yang masih dapat dikenali, meskipun dalam kondisi yang sangat terbatas," kata Supriyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diangkat ke permukaan, kata Priyo, dua prasasti tersebut dibiarkan berdiri tanpa perlindungan apapun. Supriyo menegaskan, perlindungan lebih lanjut diperlukan untuk mencegah aksara pada prasasti ini semakin tergerus dan sulit dikenali.
"Upaya perlindungan bisa dilakukan dengan membangun naungan atau cungkup. Prasasti ini bukan sekadar batu kosong tanpa cerita, tetapi memiliki data sejarah yang penting," ujar Supriyo mengusulkan.
Supriyo mengungkapkan, diperlukan kolaborasi antara BPK dan pemerintah daerah untuk membangun naungan atau cungkup sebagai upaya perlindungan. Pasalnya, lanjut Supriyo, pemberian cungkup akan bisa melindungi aksara-aksara yang tersisa dan aksara-aksara yang terpahat itu tetap bisa dipertahankan dan lihat jejaknya.
"Dengan adanya bangunan cungkup, aksara-aksara yang tersisa dapat kita pertahankan dan lihat jejaknya," tambahnya.
Supriyo berharap, pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap pelestarian prasasti ini dengan langkah nyata. Menurut Supriyo, langkah konkret dari pemerintah agar tetap bisa menjaga dan melestarikan warisan sejarah yang berharga agar dapat dikenang oleh generasi mendatang.
"Kami berharap ada upaya nyata dari pemerintah daerah untuk melindungi dan merawat prasasti ini agar sejarahnya tidak hilang," jelasnya.
Untuk diketahui, Prasasti Sambangan 1 dan Sambangan 2 yang berada di Desa Sambangan, Kecamatan Modo tersebut diperkirakan berasal dari masa Airlangga. Dua prasasti ini adalah prasasti Sima Swatantra yang menunjukkan status desa Pasambangan sebagai daerah Sima, yang berarti desa ini memiliki otonomi dalam pengelolaan wilayahnya.
Dua prasasti tersebut berbahan sama, yaitu batu karang. Satu prasasti diduga adalah prasasti bakalan yang diduga saat dalam pengerjaan tidak jadi dan berganti memakai batu yang kini menjadi prasasti Sambangan 1.
(auh/hil)