Materi Tes Wawancara PKD Pilkada 2024 Lengkap dengan Tahapannya

Materi Tes Wawancara PKD Pilkada 2024 Lengkap dengan Tahapannya

Najza Namira Putri - detikJatim
Senin, 27 Mei 2024 12:12 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi (Foto: Karin/detikcom)
Surabaya -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota membuka seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD). Tujuannya mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah kelurahan/desa.

Salah satu tahapan seleksi pembentukan PKD Pilkada 2024 ini adalah tes wawancara. Lantas, apa saja materi yang ditanyakan saat wawancara PKD?

Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susunan Keanggotaan PKD

PKD atau Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan badan adhoc. Jumlah keanggotaan PKD berjumlah satu orang tiap wilayah kerja. Dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan di setiap tahapan.

Pembentukan panitia ini diawali proses penjaringan terbuka. Lalu, penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian administrasi.

ADVERTISEMENT

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan lanjut ke tes wawancara. Selanjutnya, pada tahapan terakhir adalah penetapan anggota PKD.


Materi Tes Wawancara PKD

Panwaslu Kecamatan melakukan tes wawancara pada calon anggota PKD Pilkada yang lulus seleksi administrasi. Adapun materi wawancara calon anggota PKD meliputi sejumlah hal berikut:

· Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu kelurahan/desa, serta peraturan perundang-undangan tentang pemilu dan kepemiluan.

· Integritas diri dan netralitas.

· Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu. Materi ini seputar motivasi para calon mendaftar PKD serta komitmen mereka dalam menjalankan tanggung jawab.

· Pengetahuan muatan lokal.

· Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat. Nantinya, masyarakat diminta untuk menanggapi pribadi calon anggota PKD Pilkada. Bila tanggapan masyarakat baik, peserta memperoleh nilai tambah.

· Bagi peserta yang pernah menjadi PKD pada Pemilu sebelumnya, Panwaslu Kecamatan mengajukan pertanyaan berupa evaluasi pengawasan pemilu lalu dan pengetahuan pemilihan.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan PKD Pilkada 2024

Seleksi pembentukan PKD Pilkada 2024 sedang berlangsung saat ini. Adapun jadwal dan tahapan pembentukan PKD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 meliputi:

- Sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepada bawaslu provinsi dan/atau bawaslu kabupaten/kota: 13-14 Mei 2024
- Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon panwaslu kelurahan/desa kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 15-17 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 18-21 Mei 2024
- Pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 22-24 Mei 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota kelurahan/desa: 25 Mei 2024
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 25-30 Mei 2024
- Pelaksanaan tes wawancara calon anggota panwaslu kelurahan/desa oleh panwaslu kecamatan: 27-28 Mei 2024
- Rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 29 Mei 2024
- Pleno penetapan calon anggota panwaslu kelurahan/desa: 30 Mei 2024
- Pengumuman panwaslu kelurahan/desa terpilih: 31 Mei 2024
- Pelantikan panwaslu kelurahan/desa dan pembekalan panwaslu kelurahan/desa: 1-2 Juni 2024


Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads