Masyarakat nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan pada hari pemungutan suara. Bagaimana alur dan tahapan nyoblos lima surat suara di TPS? Apa saja persyaratan yang harus dibawa?
Masyarakat yang sudah pernah nyoblos pada pemilu sebelumnya, mungkin tidak ada kendala berarti. Berbeda cerita untuk warga yang baru memiliki KTP. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama.
Tata Cara dan Tahapan Nyoblos di TPS:
Pemilih yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa langsung menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa persyaratan untuk bisa mencoblos di TPS seperti e-KTP dan formulir pemberitahuan C-6.
Lima menit di bilik suara untuk lima tahun ke depan. Gunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin lima tahun mendatang. Berikut beberapa tahapan nyoblos di TPS yang perlu diketahui seperti melansir buku Panduan KPPS.
1. Pemilih Datang ke TPS
Pemilih datang ke lokasi TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Masuklah melalui pintu yang telah disediakan. Pastikan membawa semua persyaratan untuk nyoblos agar tidak bolak-balik ke rumah untuk mengambil berkas-berkas tersebut.
Pemilih juga bisa menyiapkan alat tulis sendiri. Jadi, ketika dibutuhkan untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir tidak terlalu mengantre panjang karena bergantian alat tulis.
2. Menuju Meja Pendaftaran
Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran. Di sini, petugas akan memeriksa formulir C-6 dan pemilih akan diminta mencocokkan identitas dengan DPT.
3. Mengisi Daftar Hadir
Setelah semuanya lengkap dan sesuai, panitia akan meminta pemilih mengisi daftar hadir. Daftar hadir tersebut berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
4. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara
Petugas kemudian akan meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan. sambil menunggu panggilan menuju bilik suara. Pemilih diminta menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
5. Pemilih Dipanggil Masuk Bilik Suara
Setelah menunggu antrean, nama pemilih akan dipanggil oleh panitia. Pemilih akan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
Usai menerima surat suara, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Pemilih akan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan mencoblos lima surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ada ketentuan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024. Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
6. Lipat Surat Suara dan Masukkan Kotak Suara
Usai menggunakan hak pilihnya dan mencoblos, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk. Lalu, keluarlah dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu tersebut.
Kemudian silakan menuju kotak suara yang telah tersedia. Panitia akan mengarahkan pemilih ke jajaran kotak suara yang berada di hadapan para saksi. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
7. Celupkan Jari ke Tinta
Salah satu yang tak boleh dilewatkan saat nyoblos di TPS adalah mencelupkan jari ke tinta usai menggunakan hak pilihnya. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta yang tersedia. Jari dengan tinta ini menjadi bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.
![]() |
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara sebagai sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan suaranya pada pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal tersebut termuat dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Pada Pemilu 2024, pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos lima sekaligus. Dengan begitu, ada lima surat suara yang akan diterima pemilih saat mencoblos di TPS. Berikut warna surat suara Pemilu 2024 beserta kegunaannya.
- Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR.
- Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD.
- Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD provinsi.
- Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Simak Video 'KPU Sarankan Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara':
(irb/dte)