17 Formulir Pemilu 2024 dan Masing-masing Fungsinya

17 Formulir Pemilu 2024 dan Masing-masing Fungsinya

Suki Nurhalim - detikJatim
Senin, 12 Feb 2024 16:00 WIB
Contoh Formulir Pemilu 2024.
Contoh Formulir Pemilu 2024/Foto: Dok. Tangkapan Layar YouTube KPU RI
Surabaya -

Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Berikut ini sederet formulir Pemilu 2024 dan masing-masing fungsinya.

Pesta demokrasi tersebut akan digelar pada Rabu (14/2/2024). Apakah detikers termasuk yang bersentuhan dengan formulir Pemilu 2024?

Dikutip detikSumbagsel, mengenai formulir Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 3. Formulir Pemilu 2024 digunakan saat pemungutan dan perhitungan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap formulir memiliki pembeda sehingga petugas dan pemilih dapat mengetahuinya. Berikut ini jenis formulir Pemilu 2024 dikutip dari Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Jenis Formulir Pemilu 2024:

1. Formulir Model C-KPU

Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.

2. Formulir Model C1-PPWP

Formulir Model C1-PPWP berguna untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

4. Formulir Model C1 Plano

Formulir Model C1 plano untuk Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.

5. Formulir Model C2-KPU

Formulir Model C2-KPU berisi catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

6. Formulir Model C3-KPU

Formulir model C3-KPU ditujukan untuk surat pernyataan pendamping pemilih.

7. Formulir Model C4-KPU

Formulir model C4-KPU merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS.

8. Formulir Model C5-KPU

Formulir model C5-KPU diperuntukkan sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.

9. Formulir Model C6-KPU

Formulir Model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

10. Formulir C6-KPU PSU

Formulir C6-KPU PSU digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.

11. Formulir C7 DPT-KPU

Formulir Model C7 DPT-KPU merupakan daftar hadir pemilih tetap pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.

12. Formulir Model C7 DPТb-KPU

Formulir model C7 DPТb-KPU adalah daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.

13. Formulir Model C7 DPK-KPU

Formulir model C7 DPK-KPU digunakan sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.

14. Formulir Model A3-KPU

Formulir Model A3-KPU sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT).

15. Formulir Model A4-KPU

Formulir model A4-KPU berguna untuk daftar pemilih pindahan.

16. Formulir Model A5-KPU

Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

17. Formulir Model A.T

Formulir Model A.T berguna khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Fungsi Formulir Pemilu 2024

Formulir Pemilu 2024 memiliki fungsi sebagai berita acara atau sertifikat yang dijadikan sebagai sarana oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Untuk formulir hasil penghitungan suara yang digunakan diberi pengaman khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Pengamanan tersebut sebagai tanda keaslian dari formulir. Aturan tersebut dimuat dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 pasal 10 dan PKPU Nomor.

Ilustrasi KPPS Pemilu 2024.Ilustrasi KPPS Pemilu 2024/ Foto: Istimewa

Apakah Masih Bisa Urus Formulir Model A5-KPU?

Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain. Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi, apakah masih bisa mengurus Formulir Model A5-KPU?

Berdasarkan peraturan KPU, dua hari menjelang Pemilu 2024, pemilih sudah tidak bisa mengurus pindah TPS karena prosesnya sudah resmi ditutup. Pengurusan pindah TPS bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Pemilu.

Dengan begitu, untuk saat ini pemilih sudah tidak bisa pindah TPS karena KPU sudah tidak bisa lagi melayani pindah TPS. Sehingga pemilih harus kembali ke alamat asalnya jika ingin menggunakan hak pilihnya.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads