11 Tahapan Pemilu 2024 Apa Saja? Ini yang Tertuang di PKPU No 3 Tahun 2022

11 Tahapan Pemilu 2024 Apa Saja? Ini yang Tertuang di PKPU No 3 Tahun 2022

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 06 Feb 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi Tahapan Pemilu 2024 Pemungutan Suara. Foto: Pradita Utama/detikcom
Surabaya -

Indonesia akan menggelar pesta demokrasi atau Pemilu serentak pada 14 Februari 2024. KPU sebagai penyelenggara telah mengeluarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Lantas, apa saja tahapan Pemilu 2024.

Pada Pemilu Serentak 2024, masyarakat akan memilih lima calon sekaligus. Yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2024. KPU memulai tahapan Pemilu 2024 dengan perencanaan program dan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan Pemilu 2024

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 termuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

Pasal 3

Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. Penetapan Peserta Pemilu;
e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. Masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. Pemungutan dan penghitungan suara;
j. Penetapan hasil Pemilu; dan
k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Berikut jadwal lengkap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai berikut.

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Sesuai akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Sesuai akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden



(irb/dte)


Hide Ads