- Tugas Panwas TPS 1. Mencegah Pelanggaran Pemilu 2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara 4. Menerima Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 5. Menyampaikan Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran Pemilu
- Wewenang Panwas TPS Pemilu 2024
Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Panwas TPS menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Panwas TPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Melansir laman Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk Panwas TPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota Panwas TPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang dengan gaji Rp 1 juta per bulan.
Pembentukan Panwas TPS diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Panwas TPS
Sementara dilansir dari laman UMSU, Panwas TPS dibebani sejumlah tugas demi kelancaran Pemilu 2024. Di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran. Berikut lima tugas Panwas TPS.
1. Mencegah Pelanggaran Pemilu
Panwas TPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung adil dan jujur.
2. Mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Panwas TPS wajib memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil.
3. Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Anggota Panwas TPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
4. Menerima Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Panwas TPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak. Petugas juga harus menanggapinya dengan cepat.
5. Menyampaikan Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran Pemilu
Jika menerima laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilu, Panwas TPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan. Penyampaian harus melalui prosedur.
Wewenang Panwas TPS Pemilu 2024
PanwasTPS juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya di Pemilu 2024 dengan baik dan benar. Berikut daftar wewenang Panwas TPS Pemilu 2024.
- Menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
- Memiliki kewenangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.
(irb/sun)