Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024, termasuk masa tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kapan masa tenang kampanye pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024?
Masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sementara kampanye Pemilu sendiri adalah kegiatan peserta Pemilu maupun pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih. Selama kampanye, peserta Pemilu menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri.
Kapan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024?
Berdasarkan jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari. Dimulai sejak berakhirnya masa kampanye terbuka hingga sehari menjelang pemungutan suara. Dengan begitu, masa tenang Pilpres dan Pileg 2024 mulai 11-13 Februari 2024.
Jadwal kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai 28 November 2023. Kampanye terbuka mulai 21 Januari-10 Februari 2024, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari hingga tibalah hari-H Pemilu 2024. Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024 selengkapnya.
- Masa kampanye Pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024 (pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat capres dan cawapres, hingga kampanye di media sosial)
- Kampanye umum dan iklan media 21 Januari-10 Februari 2024
- Masa tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara 14 Februari 2024
- Penghitungan suara 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK)
Jika terjadi putaran kedua, maka akan dimulai 22 Maret 2024. KPU akan mengatur jadwal kampanye Pilpres dan masa tenang sebelum pemungutan suara putaran kedua. Berikut jadwal lengkapnya.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu 2-22 Juni 2024
- Masa tenang 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara 26 Juni 2024
- Penghitungan suara 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara kedua 27 Juni-20 Juli 2024
Aturan Masa Tenang Pemilu
Selama masa tenang, tidak ada peserta Pemilu maupun pendukungnya yang melakukan aktivitas kampanye. KPU pun telah menetapkan aturan masa tenang Pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, berikut aturan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu.
- Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
- Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
(irb/sun)