Setelah Tes SKD CPNS 2024 Selanjutnya Apa? Ini Tahapan Lengkapnya

Setelah Tes SKD CPNS 2024 Selanjutnya Apa? Ini Tahapan Lengkapnya

Nur Riona - detikSulsel
Jumat, 01 Nov 2024 21:15 WIB
CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ilustrasi seleksi CPNS 2024 (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Makassar -

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini sudah di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Lalu, apa tahap selanjutnya setelah tes SKD CPNS?

Ujian SKD berlangsung sejak tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Ujian ini mencakup beberapa tes yakni tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Tahapan seleksi CPNS sendiri telah diatur pemerintah dan tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk mengetahui tahap selanjutnya setelah tes SKD CPNS 2024 peserta perlu mengecek jadwal lengkapnya. Yuk simak informasinya di bawah ini.

Tahap Seleksi Setelah Tes SKD CPNS

Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tes SKD akan lanjut mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) pada tanggal 9 sampai 20 November 2024. Nilai tes SKB akan digabung dengan nilai SKD sebagai bentuk penilaian akhir seleksi CPNS 2024.

ADVERTISEMENT

Bagi pelamar yang ingin melihat nilai kedua tes tersebut dapat mengakses akun SSCASN masing-masing pada saat pengumuman. Selain itu, pengumuman akhir juga dapat dilihat melalui laman dan media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan akhir untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) pada bulan Januari hingga Maret 2025. Sedangkan peserta yang tidak lolos masih bisa melakukan sanggahan di waktu yang telah ditentukan jika ada kesalahan dari pihak panitia.

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Masa Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Untuk itu, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

1 Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai TWK: 65 (enam puluh lima)
  • Nilai TIU: 80 (delapan puluh)
  • Nilai TKP: 166 (seratus enam puluh enam)

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311 (tiga ratus sebelas)
  • Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286 (dua ratus delapan puluh enam)
  • Nilai TIU paling rendah: 60 (enam puluh).

Cara Cek Perangkingan SKD CPNS 2024

Rangking SKD CPNS 2024 dapat dipantau melalui live score di kanal Youtber BKN atau Unit Pelaksana Tugas (UPT). Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan untuk mengecek.

  • Buka Youtube Official CAT BKN
  • Cari live score instansi, lokasi, dan sesi ujian yang ingin dicek
  • Cari nama peserta dan lihat peringkat yang tertera
  • Perlu diingat bahwa perangkingan melalui live score tersebut hanya berlaku berdasarkan titik lokasi dan sesi ujian. Dengan kata lain, rangking yang dapat dicek ini bukan dalam skala nasional.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai apa yang dilakukan selanjutnya setelah Tes SKD CPNS. Semoga membantu, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads