PKPU Tahapan Pilkada 2024 PDF, Download di Sini!

PKPU Tahapan Pilkada 2024 PDF, Download di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 30 Agu 2024 23:00 WIB
Apa itu DPK Pemilu? DPK adalah salah satu unsur penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Makassar -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera diselenggarakan. Saat ini, proses pemilihan sudah sampai pada tahap pendaftaran pasangan calon.

Setelah tahap itu, akan ada banyak tahapan selanjutnya. Seperti tahap kampanye, pemungutan suara, hingga pengangkatan calon terpilih.

Keseluruhan tahapan beserta jadwal Pilkada 2024 tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui rinciannya, detikers bisa melihatnya dalam PKPU tersebut. Nah, berikut PKPU tahapan Pilkada 2024 dalam format PDF yang bisa di download.

Simak, yuk!

ADVERTISEMENT

PKUP Tahapan Pilkada 2024 PDF

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis peraturan serta informasi terkait Pilkada 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dokumen-dokumen resmi terkait Pilkada dapat di download pada menu peraturan, keputusan, atau undang-undang.

Untuk PKPU tahapan Pilkada 2024 sendiri berada di menu 'peraturan'. Untuk mengunduhnya, berikut link download PKUP tahapan Pilkada 2024:

Download PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024 PDF

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

PKPU tersebut berisi tahapan dan jadwal Pilkada 2024 mulai dari perencanaan program hingga pemungutan suara. Untuk memudahkan, berikut ini rincian jadwal tahapan dan jadwal Pilkada 2024:

Tahapan Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi
  • Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Peraturan KPU tentang Pilkada 2024

Selain tahapan dan jadwal, KPU juga merilis peraturan-peraturan lainnya terkait Pilkada serentak 2024. Peraturan-peraturan ini dapat dibuka dan diakses melalui laman resmi JDIH KPU.

Sama seperti PKPU sebelumnya, peraturan Pilkada 2024 ini dibuka melalui menu 'peraturan'. Untuk memudahkan, berikut ini link peraturan Pilkada 2024 dalam format PDF yang bisa didownload:

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 PDF

PKPU nomor 8 tahun 2024 ini berisi tentang peraturan umum untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Berikut link PDF-nya:

Link Download PKPU No. 8

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 PDF

Berikutnya, ada PKPU nomor 10 yang berisi perubahan-perubahan atas PKPU nomor 8 2024. Berikut link download-nya:

Link Download PKPU No. 10

Demikianlah ulasan mengenai PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Semoga membantu!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads