Sebanyak 20 ekor ikan predator milik salah satu kolektor dimusnahkan di Kota Blitar. Sang kolektor secara sukarela menyerahkan ikan-ikan predator miliknya untuk dimusnahkan oleh tim Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan DKPP Kota Blitar.
Plt DKPP Kota Blitar Dewi Masitoh mengatakan pemusnahan ikan predator dapat merugikan dan membahayakan ekosistem ikan lokal. Ikan-ikan yang masuk dalam kategori invasif itu juga telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Yakni Permen Kelautan dan Perikanan No 19 tahun 2020 tentang larangan pemasukan, peredaran, pengeluaran ikan yang membahayakan dan merugikan perairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendampingi tim PSDKP untuk melakukan pemusnahan ikan predator milik salah satu kolektor di Kota Blitar. Ini karena memang ikan predator dilarang, bahkan bisa dikenakan denda maupun pidana bagi pemiliknya," terangnya saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (1/8/2023).
Dewi menyebut kolektor ikan predator itu secara sukarela menyerahkan ikan-ikan invasif untuk dimusnahkan. Menurutnya, hal itu mendapatkan apresiasi dari tim PSDKP.
"Jelas kami apresiasi, karena beliau (kolektor) dengan sukarela menyerahkan ikan predator kepada kami. Kemudian kami musnahkan karena memang membahayakan dan merugikan," jelasnya.
Jumlah total ikan invasif yang dimusnahkan ada sekitar 20 ekor. Terdiri dari 8 ekor ikan arapaima, 8 ekor piranha dan 4 ekor alligator. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara disuntik bius hingga mati, kemudian dikubur.
Dewi menegaskan akan berkoordinasi dengan tim untuk meninjau maupun pengawasan terhadap kegiatan jual beli ikan. Khususnya jual beli ikan dengan kategori invasif.
"Kami juga mengajak komunitas pencinta ikan untuk lebih tau mana saja ikan yang boleh dan tidak boleh dipelihara. Ini jelas karena bisa dipidana kalau salah memelihara jenis ikan," pungkasnya.
(abq/iwd)