Ratusan Surat Suara Rusak di Kota-Kab Blitar Dimusnahkan

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Blitar 2024

Ratusan Surat Suara Rusak di Kota-Kab Blitar Dimusnahkan

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 27 Nov 2024 07:58 WIB
Ratusan Surat Suara Rusak Dimusnahkan di Blitar
Surat suara di Kab-Kota Blitar dimusnahkan (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Ratusan surat suara rusak dimusnahkan di Blitar. Termasuk surat suara yang rusak pada Pilgub Jatim dan Pilbup Blitar - Pilwali Kota Blitar. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan untuk agar tak disalahgunakan.

Pantauan detikJatim, pemusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Blitar dan di Gudang Logistik KPU Kota Blitar. Secara bersamaan, KPU Kabupaten dan KPU Kota Blitar melakukan pemusnahan surat suara rusak.

"Hari ini kami lakukan pemusnahan surat suara rusak. Terdiri dari 165 lembar yang Pilgub Jatim dan 290 lembar Pilbup Blitar, totalnya ada sekitar 455 lembar surat suara rusak," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino kepada detikJatim, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugino menyebut ratusan surat suara dinyatakan rusak karena beberapa kondisi. Seperti terkena tinta, sobek, terlibat, gambar paslon tidak jelas dan sebagainya. Sehingga, saat proses sortir surat suara rusak dipisahkan dan tidak digunakan.

"Sesuai dengan PKPU No. 8, surat suara rusak harus dimusnahkan maksimal H-1 menjelang pemungutan suara. Kemudian surat suara rusak ini dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya. Dia mengatakan pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan agar tidak disalahgunakan.

"Tujuannya agar tidak disalahgunakan, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dengan pemusnahan surat suara yang rusak," ujarnya.

Menurut Rangga, ada sekitar 216 surat suara rusak yang dimusnahkan KPU Kota Blitar. Terdiri dari 141 lembar surat suara rusak Pilgub Jatim dan 76 lembar surat suara rusak Pilwali Kota Blitar.

"Surat suara rusak ini karena robek, terlipat dan sebagainya jadi dimusnahkan," imbuhnya.

Rangga menyebut distribusi logistik Pilkada juga mulai dilakukan. Logistik didistribusikan dari Gudang KPU Kota Blitar menuju masing-masing kantor PPK. Selanjutnya, petugas PPK akan meneruskan distribusi logistik kepada masing-masing PPS.

"Adapun logistik tersebut disimpan di Kantor PPS dulu, dan akan didistribusikan ke masing-masing TPS besok pagi (Subuh). Kami juga mohon dukungan masyarakat agar Pilkada serentak ini berjalan dengan lancar dan tertib," pungkasnya.




(irb/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads