Pemprov Jatim bersama KPK mengadakan rapat koordinasi membahas pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Jatim. Rakor ini turut dihadiri perwakilan aparat penegak hukum termasuk kepolisian, kejaksaan, dan unsur TNI.
Di kesempatan ini, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestiano Dardak memaparkan tiga hal penting yang menjadi hasil dari rakor tersebut.
"Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Jawa Timur berkomitmen untuk mengelola izin atas tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan di Jatim dengan baik," kata Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres nomor 55 tahun 2022 itu memberikan delegasi kewenangan pengelolaan izin mineral bukan logam kepada pemprov, nah ini kita ingin bisa mengelola izin ini dengan baik dan bijak," lanjutnya.
Yang pertama, yaitu pentingnya action plan atau rencana aksi yang matang untuk mengelola tambang bukan logam dan batuan di Jawa Timur. Hal ini utamanya terkait penindakan terhadap tambang-tambang yang belum memiliki izin resmi beroperasi di Jatim.
"Nah kita coba mengeluarkan langkah termasuk mendorong tambang ilegal untuk segera memproses izin resmi. Karena kita berharap dengan proses izin yang resmi mereka bisa melakukan tata kelola tambang yang lebih baik secara lingkungan secara sosial," jelas Emil.
Emil lalu melanjutkan langkah kedua untuk menindaklanjuti action plan tersebut. Yaitu bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memetakan tambang-tambang ilegal.
Dan ketiga, menindaklanjuti pengelolaan perizinan tambang yang kaitannya langsung dengan kesejahteraan masyarakat setempat dan lingkungan.
"Pada minggu pertama bulan Juni nanti kita harus sudah bersinergi menangani tambang ilegal tentunya kita tidak bisa sendirian ini harus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.
Terkait langkah ketiga, Emil menekankan bahwa perizinan ini bukan masalah sepele. Sebab, izin operasi terhadap tambang memiliki pengaruh jangka panjang yang besar terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungan.
"Yag terakhir, adalah bagaimana kita akan menjaga tata kelola pasca Perpres No. 55 itu. Izin ini bukan berarti kita memberi kata iya pada semua tambang, kita harus bijak mengelola karena kita juga ada pertimbangan," katanya.
"Ini termasuk aspirasi masyarakat, termasuk dampak lingkungan. Tetapi jangan juga kesannya dipersulit itu tanpa alasan yang konkrit yang bisa dipertanggung jawabkan," tambahnya.
Lebih lanjut Emil memaparkan Bareskrim Polri menduga ada 649 tambang ilegal di Jawa Timur.
"Ini KPK memberikan atensi terkait bagaimana tata kelola pertambangan, di antaranya di bulan Desember, diungkap data diduga ada 649 tambang ilegal, data ini dari Bareskrim Polri. Nah sejak itu memang kita melihat ada upaya untuk melakukan penertiban, tetapi memang ini bukan proses yang sederhana, karena memang tambang ini juga istilahnya timbul tenggelam dan muncul hilang," sebut Emil.
Di akhir, Emil menyampaikan apresiasi kepada KPK dan aparat penegak hukum atas atensi yang diberikan dalam pengelolaan tambah non logam dan batuan ini.
"Kami mengapresiasi upaya dari rekan-rekan APH dan tadi KPK akan memberikan support agar kita lebih maksimal lagi dalam melakukan penanganan tambang ilegal ini," tutup Emil.
(faa/iwd)