Ada sejumlah fakta tentang denda PLN yang membuat geram warga Blitar wilayah barat. Mereka sempat memprotes hingga mengancam pidanakan perusahaan pelat merah tersebut.
Beberapa di antara warga yang kena denda meyakini bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran. Mereka pun menduga ada manipulasi temuan pelanggaran yang dilakukan PLN.
Berikut ini sejumlah fakta yang dihimpun detikJatim.
1. Dua Pelanggaran yang Menjerat Warga
Warga Blitar wilayah barat geger. Puluhan warga di kawasan Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu dikenai denda jutaan rupiah oleh PLN atas pelanggaran yang dilakukan.
Warga yang dikenai denda menduga tuduhan pelanggaran tersebut manipulatif. Mereka pun enggan membayar denda itu dan menyampaikan protes ke PLN.
Koordinator warga bernama Didik mengatakan bahwa puluhan warga itu rata-rata dituduh melakukan 2 jenis pelanggaran hingga harus membayar denda jutaan rupiah.
"Puluhan pelanggan ini punya dua masalah yang terkena denda. Ada yang karena geser meteran dan ada yang karena kabel bolong di atas meteran. Atau istilahnya ketahuan ngelos listrik tanpa izin PLN. Tapi bukti yang disampaikan PLN menurut saya mengada-ada," ujar Didik kepada detikJatim, Jumat (5/5/2023).
2. Awal Mula Protes Warga
Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Ponpes Mambaul Hikam Udanawu terimbas denda Rp 10 juta atas tuduhan pelanggaran kabel bolong di atas meteran hingga indikasi pihak ponpes mencuri listrik. Pihak ponpes tidak bisa menerima hal itu.
Tidak hanya tuduhan mencuri listrik, sebagian warga yang dituduh menggeser meteran tanpa izin menurut Didik juga tidak pernah mendapat sosialisasi dari PLN.
Didik yang mengaku paham dengan sistem kerja PLN juga menegaskan sebenarnya pelanggaran geser meteran itu tidak merugikan siapa pun.
"Terkait geser meter, itu akal-akalan PLN untuk mencari uang. Geser meter itu tidak ada unsur yang dirugikan. Lalu kenapa warga yang tidak tahu apa-apa harus bayar denda jutaan rupiah?" Kata Didik.
3. Dua Bulan Hidup Tanpa Listrik
Keluarga Joyo Kailan di Blitar hanya bisa pasrah. Mereka sudah 2 bulan tinggal di rumah yang gelap gulita tanpa listrik karena tak mampu membayar denda geser meteran tanpa izin yang dikenakan oleh PLN.
PLN akhirnya memutus aliran listrik di rumah keluarga Joyo karena keluarga itu tak mampu membayar denda senilai Rp 2,7 juta atas pelanggaran yang tidak mereka ketahui sebelumnya.
"Kami rakyat kecil bisanya pasrah masio dikuyo-kuyo (meskipun disia-sia)," kata Kholil, cucu Joyo Kailan saat ditemui detikJatim.
Kholil mengatakan dirinya dan keluarganya tidak tahu soal pelanggaran menggeser meteran dengan sanksi denda yang mencapai jutaan rupiah.
Apalagi menurut Kholil, yang berinisiatif untuk menggeser lokasi meteran di rumah kakeknya yang ambruk itu juga petugas PLN sendiri.
"Kalau tahu didenda begitu, saya biarkan saja meteran milik PLN itu rusak kena hujan. Wong saya ini niatnya menyelamatkan aset PLN. Saya juga prosedural lewat telepon call center 123. Kalau buntutnya seperti ini, mending diputus dari dulu nggak apa-apa," ujarnya.
4. Siapkan Bukti untuk Pidanakan PLN
Tidak hanya menggeruduk Kantor PLN Srengat, Didik menegaskan dirinya bersama warga akan menyiapkan sejumlah alat bukti dan akan pidanakan bila PLN denda tidak dihapus.
"Pokoknya kalau PLN ngeyel bener nggak mau hapus denda, kami akan pidanakan. Kami nggak mau jadi korban manipulasi temuan. Kasihan warga desa banyak yang tidak mampu," ujar Didik.
Wabup Blitar pasang badan dan janji PLN. Baca halaman selanjutnya.
(dpe/dte)