Ribuan calon jemaah umrah (CJU) PT Annisa Ahmada mengundurkan diri dengan mengambil paspor dan mengajukan refund. Hal ini karena buntut Kemenhaj mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH.
Kantor firma hukum Rif'an Hanum & Nawacita di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto menjadi posko untuk melayani para calon jemaah umrah PT Annisa Ahmada. Sedangkan kantor travel tersebut di Jalan PB Soedirman, Kota Mojokerto ditutup.
Di kantor pengacara ini, para CJU mencari sendiri paspor dan sertifikat vaksinasi masing-masing di sejumlah boks dokumen. Nampak pegawai PT Annisa Ahmada membantu mereka. Selanjutnya, mereka juga mengisi formulir permintaan pengembalian pembayaran (refund).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, masing-masing CJU menyerahkan formulir ke Pengacara PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum. Mereka diminta memfoto dokumen tersebut setelah ditandatangani kedua pihak. Pemandangan seperti ini terjadi sejak Rabu (16/9).
"Mulai 16 September, jemaah Annisa itu sudah mulai ada gelombang pengambilan paspor dan mengajukan refund atau pengembalian uang," kata Hanum kepada wartawan di lokasi, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan rilis Kemenhaj, lanjut Hanum, PT Annisa Ahmada belum bisa memberangkatkan hampir 4.000 CJU. Selain dari Jawa, mereka juga berasal dari Bali, Padang, Riau, Pekanbaru, Lampung, Banjarmasin. Perusahaan travel ini mempunyai cabang di Kediri, Jombang, Mojokerto, Tulungagung, Samarinda dan Gresik.
Petinggi PT Annisa merupakan ibu dan anak, Erny Khoirun Nisa (44) dan Zulfa Rizki Maulana (24), warga Suronatan III, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Nisa menjabat Direktur Utama, sedangkan putranya selaku Komisaris.
"Sumber dari Kemenhaj 4.000 jemaah kurang lebih. Sumber dari internal anaknya Bu Nisa itu 2.000 kurang lebih. Angka pasti saya tidak tahu," ungkapnya.
Hanum terpaksa membuka posko di kantor firma hukumnya lantaran Komisaris maupun Dirut PT Annisa Ahmada tak berani menemui para korban. Niatnya sebatas membantu para CJU untuk meminta pengembalian dana, sekaligus mengambil paspor dan sertifikat vaksinasi agar mereka bisa pindah ke travel yang lain.
"Hitungan kami kasar, yang di sini saja itu sudah hampir 1.100-an lah 3 hari ini yang mau mengajukan refund, yang mau mengambil paspor itu tertahan di sini itu masih ada mungkin separuh yang belum saya jawab di WA dan lain sebagainya. Itu masih banyak," terangnya.
Ribuan CJU berbondong-bondong angkat kaki dari PT Annisa Ahmada lantaran tidak ada kepastian hari keberangkatan mereka ke tanah suci. Ditambah sanksi Kemenhaj berupa perusahaan travel ini tak bisa lagi mengakses SISKOPATUH untuk mencegah bertambahnya korban.
Terkait refund, Hanum mengaku tak bisa berbuat banyak. Pihaknya sebatas mengumpulkan permohonan refund dari ribuan CJU untuk diajukan ke Direksi PT Annisa Ahmada. Sedangkan posko di kantor firma hukumnya bakal terus dibuka sampai tidak ada lagi korban yang mengajukan keluhan.
"Yang menandatangani (formulir refund) kebetulan saya selaku kuasa hukum. Cuma untuk yang menjamin uang ini bisa kembali ke jemaah atau enggak, ini yang kami tidak bisa memastikan. ini hubungannya sama aset, sama tabungannya Annisa. Artinya kalau saya diminta untuk kepastian refund apakah benar janjinya 2 bulan sampai 3 bulan, saya juga tidak berani memastikan itu terjadi," jelasnya.
Tak sekadar batal berangkat, kekhawatiran uang lenyap juga menghantui para CJU PT Annisa Ahmada. Seperti yang dirasakan Samino (48), warga Sumobito, Jombang. Ia berniat menunaikan umrah berlima dengan istri, anak dan mertuanya.
Biaya umrah Rp 25,9 juta per orang pun sudah ia lunasi pada Juni 2026. Namun, keberangkatannya ke tanah suci tertunda beberapa kali tanpa kepastian. Sehingga ia terpaksa mengundurkan diri dengan mengajukan refund melalui pengacara PT Annisa Ahmada.
"Karena di Annisa ini lebih murah sekitar Rp 5 juta daripada travel yang lain. Dijanjikan berangkat 1-2 September, mundur 20 September, lalu mundur lagi 17 Oktober. Sekarang saya ambil paspor dan mengajukan refund untuk kelimanya," tandasnya.
