Round-Up

Geger Warga Blitar Enggan Bayar Denda hingga Ancam Pidanakan PLN

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 06 Mei 2023 07:01 WIB
Sejumlah warga Blitar Barat yang mendatangi Kantor PLN Srengat untuk melakukan protes atas denda yang dikenakan kepada mereka. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Warga Blitar wilayah barat geger. Ada puluhan warga di kawasan Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu dikenai denda jutaan rupiah oleh PLN atas tuduhan pelanggaran yang dinilai manipulatif. Warga enggan membayar denda itu bahkan mengancam akan memidanakan PLN bila denda itu tidak dihapus.

Mereka yang menolak membayar denda itu pun melakukan aksi protes mendatangi Kantor PLN Srengat. Koordinator warga bernama Didik mengatakan bahwa puluhan warga itu menyebutkan bahwa pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka ada 2 jenis.

"Puluhan pelanggan ini punya dua masalah yang terkena denda. Ada yang karena geser meteran dan ada yang karena kabel bolong di atas meteran. Atau istilahnya ketahuan ngelos listrik tanpa izin PLN. Tapi bukti yang disampaikan PLN menurut saya mengada-ada," ujar Didik kepada detikJatim, Jumat (5/5/2023).

Tidak hanya menggeruduk Kantor PLN Srengat, dalam aksi itu Didik menandaskan bahwa dirinya bersama warga akan menyiapkan sejumlah alat bukti telah disiapkan jika PLN tidak menghapuskan denda. Apalagi, Didik mengaku sangat paham sistem kerja layanan di tubuh PLN sendiri.

"Pokok kalau PLN ngeyel bener nggak mau hapus denda, kami akan pidanakan. Kami nggak mau jadi korban manipulasi temuan. Kasihan warga desa banyak yang tidak mampu," ujar Didik.

Protes warga Blitar Barat itu menjadi perhatian Wabup Blitar Rahmat Santoso. Wabup mengaku siap pasang badan untuk warganya yang diduga menjadi korban manipulasi temuan pelanggaran dan pengenaan denda oleh PLN.

"Saya siap kalau suruh bayar denda dengan nominal tinggi. Mana mampu mereka bayar denda, buat makan aja susah apalagi masalah PLN. Jangan menekan orang, nggak baik lho," kata Rahmat kepada detikJatim.

Rahmat akan turun langsung menangani masalah ini dengan membantu warga yang tidak mampu membayar denda serta melakukan pendampingan dan edukasi hukum dengan membuka posko pengaduan.

"Saya buka posko pengaduan. Silakan datang langsung ke rumdin (rumah dinas) saya di Wisma Muradi. Nantinya akan saya bantu lewat LBH IPHI kalau memang dibawa ke ranah hukum," tandasnya.

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Ponpes Mambaul Hikam Udanawu terimbas denda Rp 10 juta atas tuduhan pelanggaran kabel bolong di atas meteran dan ada indikasi pihak ponpes mencuri listrik. Pihak ponpes tidak bisa menerima hal itu.

Tidak hanya tuduhan mencuri listrik, sebagian warga yang dituduh menggeser meteran tanpa izin menurut Didik juga tidak pernah mendapat sosialisasi dari PLN. Didik yang mengaku paham dengan sistem kerja PLN juga menegaskan sebenarnya pelanggaran geser meteran itu tidak merugikan siapa pun.

"Terkait geser meter, itu akal-akalan PLN untuk mencari uang. Geser meter itu tidak ada unsur yang dirugikan. Lalu kenapa warga yang tidak tahu apa-apa harus bayar denda jutaan rupiah?" Kritiknya.

Satu keluarga puasa listrik selama 2 bulan lamanya gegara tak mampu bayar denda. Baca halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork