Miris! Tak Mampu Bayar Denda PLN, Warga Blitar 2 Bulan Hidup Tanpa Listrik

Miris! Tak Mampu Bayar Denda PLN, Warga Blitar 2 Bulan Hidup Tanpa Listrik

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 05 Mei 2023 10:52 WIB
Rumah keluarga Joyo Kailan di Blitar yang sudah 2 bulan hidup tanpa listrik karena tak mampu bayar denda PLN.
Rumah keluarga Joyo Kailan di Blitar yang sudah 2 bulan hidup tanpa listrik karena tak mampu bayar denda PLN. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar - Keluarga Joyo Kailan di Blitar terpaksa hidup gelap-gelapan karena listrik di rumah mereka diputus PLN. Masalahnya, keluarga ini tak mampu bayar denda geser meteran tanpa izin senilai Rp 2,7 juta.

Apa yang dialami keluarga Joyo bermula 3 tahun lalu. Saat itu rumah keluarga Joyo Kailan roboh karena lapuk termakan usia. Tembok tempat meteran listrik turut roboh.

Saat ini, bangunan yang ditinggali keluarga Joyo adalah hasil subsidi program bedah rumah dari Pemerintah Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Blitar.

Kala rumah itu roboh, cucu Joyo bernama Kholil menghubungi call center PLN 123 untuk melaporkan bahwa meteran KWH di tembok yang roboh kehujanan dan membahayakan.

Petugas PLN pun datang. Kepada petugas, cucu Joyo mengatakan bahwa rumah yang roboh itu akan segera dibangun menunggu program bedah rumah, tapi lokasi meteran listrik sudah tidak aman.

Melihat kondisi meteran KWH tersebut, petugas PLN pun memindahkan meteran listrik itu sekitar tiga meter di lokasi yang beratap sehingga tidak terkena air hujan.

"Saat itu petugas bilang pokok aman. Lalu kami disuruh bayar Rp 250 ribu untuk pindah meteran sementara. Dia bilang, nanti kalau rumah sudah selesai dibangun saya bisa memindah meteran listrik ini ke posisi semula, nggak usah nunggu petugas PLN nggak apa-apa," kata Kholil kepada detikJatim, Kamis (4/5/2023).

Tiga tahun berlalu, semua baik-baik saja. Hingga pada Februari 2023 ada petugas PLN yang melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Saat itu meteran listrik belum dipindah oleh Kholil karena bedah rumah kakeknya belum kelar. Pria itu menganggap tidak akan ada masalah karena petugas PLN tidak memberitahu soal pelanggaran.

"Petugas nggak bilang kalau menggeser meteran itu pelanggaran dan ada dendanya. Karena yang mutusi mindah mereka (petugas PLN), yang masang juga mereka, dan kami bayar Rp 250 ribu," ujarnya.

Kholil dan keluarganya sangat terkejut saat menerima surat peringatan dari PLN tentang denda yang harus dibayar gegara pelanggaran geser meteran yang tidak dia ketahui.

"Saya kaget begitu menerima surat peringatan disuruh bayar denda Rp 2.749.589. Wong rumah saja dibantu pemerintah kok diminta bayar segitu besar. Kami ndak mampu," ujarnya.

Imbas ketidakmampuan membayar denda itu, PLN memutus aliran listrik di rumah Joyo. Sehingga selama 2 bulan terakhir rumah Kakek Joyo gelap gulita. Tapi keluarga itu hanya bisa pasrah.

Kholil beralasan bahwa dirinya dan keluarganya tidak tahu soal pelanggaran menggeser meteran dengan sanksi denda mencapai jutaan rupiah. Apalagi menurut Kholil yang memutuskan penggeseran lokasi meteran itu juga petugas PLN sendiri.

"Kalau tahu didenda begitu, saya biarkan saja meteran milik PLN itu rusak kena hujan. Wong saya ini niatnya menyelamatkan aset PLN. Saya juga prosedural lewat telepon call center 123. Kalau buntutnya seperti ini mending diputus dari dulu nggak apa-apa," ujarnya.

Menanggapi masalah itu, Manager PLN Area Srengat Donalia Arie Yuliantoe menjawab bahwa semua tindakan PLN sesuai SOP berdasarkan Permen ESDM nomor 10 tahun 2022.

"Semua sudah sesuai SOP yang berdasarkan Permen dan produk turunannya Perdir. Kami juga sudah sosialisasikan program P2TL itu ke masyarakat," ujarnya singkat saat dihubungi detikJatim soal kasus keluarga Kakek Joyo tersebut.


(dpe/dte)


Hide Ads