Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko dibuka di dua lokasi.
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan posko aduan hanya menerima dari karyawan ke perusahaan atau sebaliknya. Sedangkan untuk tenaga honorer tidak bisa mengadu.
"Ndak, itu untuk perusahaan. Ndak bisa (tenaga honorer mengadu ke posko THR), hanya perusahaan," kata Zaini saat dihubungi detikJatim, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zaini, posko aduan THR dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36. Tak hanya itu, lanjut Zaini, pihaknya juga membuka layanan hotline di nomor WhatsApp 0882 0006 67287
Zaini menambahkan setiap tahun, persoalan THR ini masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berinisiatif membuka posko.
"Tahun lalu ada 21 kasus, 19 terselesaikan dan 2 secara administrasi sudah habis masa kerjanya, masa kontraknya. Jadi dia tidak jadi bagian perusahaan. Misalnya Lebaran April, dia ternyata kontrak habis Februari, sehingga tidak lagi menjadi pegawai perusahaan," jelasnya.
Zaini mengimbau para pekerja di Surabaya untuk tak ragu melapor ke posko atau melalui hotline jika tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
"Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau pelaku usaha untuk memberikan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.
"Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan," pungkasnya.
(abq/iwd)