Dalam sepekan, beberapa berita di Jawa Timur menyedot pembaca. Berita-berita itu meliputi sidang perdana KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri, kematian siswa SMP usia dilempar HP.
Selain itu 3 pemuda di Kota Malang tewas tertabrak KA dan anggota TNI kembali melabrak Kadisperindag Magetan.
Berikut detail berita-berita tersebut:
1. Ferry Jalani Sidang Perdana KDRT Geregetan Eksepsi Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menuntaskan 3 agenda sidang dalam perkara dugaan KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan. Namun hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferry Irawan. Pihak Ferry pun menantang Venna Melinda datang dalam persidangan.
"Menurut hukum acara pidana, saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi pelapor (Venna Melinda)," ujar Jefrry kepada detikJatim usai sidang di PN Kota Kediri, Jumat (31/3/2023).
Dia sampaikan pernyataan konfrontatif. Bila Venna Melinda tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang akan digelar Senin (3/4/2023), saksi lain tidak bisa diperiksa.
"Kami yakin sekali pada Hari Senin, semua akan terungkap, fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab di sidang itu semua alat bukti yang diajukan jaksa akan diuji," imbuh Jeffry.
Soal hadir tidaknya Venna Melinda dalam sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono memastikan pemanggilan sudah dilakukan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor. Apakah hadir atau tidak kami belum memperoleh konfirmasi," jelas Yuni ketika dikonfirmasi detikJatim.
Majelis hakim PN Kota Kediri telah menyampaikan putusan sela tentang eksepsi pihak Ferry Irawan. Eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa itu ditolak mentah-mentah. Sidang putusan sela itu berlangsung singkat pada Jumat. Sidang dimulai Pukul 14.00 WIB hingga pukul 14.43 WIB hanya untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas eksepsi.
"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan kami. Sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara, senin minggu depan," kata Yuni.
Setelah sidang berakhir Ferry Irawan terlihat berbincang dengan penasihat hukumnya, Jeffry. Penasihat Hukum Ferry iru menegaskan bahwa sidang ini bukan hanya perkara eksepsi.
"Kita tidak berbicara soal pengadilan menolak, ini proses hukum. Kami sudah tahu. Yang kami sampaikan adalah bagian dari pokok perkara," ujarnya.
Jeffry berdalih bahwa eksepsi yang dia ajukan bertujuan lebih dari sekadar menggugurkan dakwaan dari JPU terhadap kliennya, Ferry Irawan. Lebih dari itu eksepsi itu soal pendulum keadilan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
(hil/fat)