Inspektorat Jember Panggil Kades yang Minta Korban Nikahi Pemerkosa

Inspektorat Jember Panggil Kades yang Minta Korban Nikahi Pemerkosa

Yakub Mulyono - detikJatim
Minggu, 26 Okt 2025 17:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Jember -

Kasus pemerkosaan di Kecamatan Balung menjadi perhatian Inspektorat Pemkab Jember. Ini berkaitan dengan fakta bahwa Kades setempat sempat menyarankan korban pemerkosaan untuk menikahi pelaku, yang mana pelaku ternyata masih kerabatnya.

Pemerkosaan itu dilakukan oleh pemuda berinisial SA (27) terhadap mahasiswi berinisial SF (21) yang masih bertetangga pada 14 Oktober 2025. Korban sempat mengadukan pemerkosaan itu kepada Kades setempat dengan harapan mendapatkan perlindungan.

Faktanya, kades itu menyarankan kepada korban untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dan menyarankan kepada korban menikahi pelaku. Belakangan diketahui, SA, pelaku pemerkosaan itu masih kerabat kades tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo membenarkan bahwa kades tersebut memang mengakui bahwa pelaku merupakan kerabatnya.

"Kades memang mengakui bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengannya," ujar saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Ratno, tindakan kepala desa itu telah melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat.

Ratno menegaskan bahwa seorang Kades seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan bukannya menawarkan kompromi atas tindak pidana.

Inspektorat Jember pun telah memanggil sang kades untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, kades dinilai lalai dalam melakukan pelayanan publik.

"Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik," kata Ratno.

Dia menambahkan, ditemukan fakta bahwa Kades tidak melaporkan kejadian itu kepada camat selaku pembina pemerintahan desa.

Akibatnya, pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ini mencuat ke publik dan viral di medsos sepekan pasca-kejadian.

Sebelumnya, pemerkosaan itu terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari. Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah yang mendampingi korban mengatakan pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur.

Korban sempat berteriak dan melawan tapi pelaku memukul dan mencekik korban hingga mengalami luka di wajah dan lengannya. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban bila berteriak lagi kemudian memperkosanya.

Setelah kejadian yang membuat korban begitu trauma, korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu kepada kepala desa setempat. Namun, kata Nurul, korban bukannya menerima perlindungan melainkan disarankan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahi pelaku.

Korban pun tegas menolak usulan kades dan tanpa pendampingan dari pihak desa melaporkan tindak pemerkosaan itu ke Polsek Balung bersama kerabatnya pada Rabu 15 Oktober 2025.

Kapolres Jember AKBP Bobby C Saputro menegaskan bahwa SA telah ditangkap usai kabur ke luar kota. Kasus yang mulanya ditangani Polsek Balung itu kini sedang ditangani Polres Jember.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads