Jatim Sepekan: Eksepsi Ferry Irawan Ditolak-Siswa SMP Meninggal Dilempar HP

Jatim Sepekan: Eksepsi Ferry Irawan Ditolak-Siswa SMP Meninggal Dilempar HP

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 02 Apr 2023 13:25 WIB
Sidang KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan
Ferry Irawan (Foto file: Andhika Dwi/detikJatim)
Surabaya -

Dalam sepekan, beberapa berita di Jawa Timur menyedot pembaca. Berita-berita itu meliputi sidang perdana KDRT Ferry Irawan di PN Kota Kediri, kematian siswa SMP usia dilempar HP.

Selain itu 3 pemuda di Kota Malang tewas tertabrak KA dan anggota TNI kembali melabrak Kadisperindag Magetan.

Berikut detail berita-berita tersebut:

1. Ferry Jalani Sidang Perdana KDRT Geregetan Eksepsi Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menuntaskan 3 agenda sidang dalam perkara dugaan KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan. Namun hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferry Irawan. Pihak Ferry pun menantang Venna Melinda datang dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hukum acara pidana, saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi pelapor (Venna Melinda)," ujar Jefrry kepada detikJatim usai sidang di PN Kota Kediri, Jumat (31/3/2023).

Dia sampaikan pernyataan konfrontatif. Bila Venna Melinda tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang akan digelar Senin (3/4/2023), saksi lain tidak bisa diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Kami yakin sekali pada Hari Senin, semua akan terungkap, fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab di sidang itu semua alat bukti yang diajukan jaksa akan diuji," imbuh Jeffry.

Soal hadir tidaknya Venna Melinda dalam sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono memastikan pemanggilan sudah dilakukan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor. Apakah hadir atau tidak kami belum memperoleh konfirmasi," jelas Yuni ketika dikonfirmasi detikJatim.

Majelis hakim PN Kota Kediri telah menyampaikan putusan sela tentang eksepsi pihak Ferry Irawan. Eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa itu ditolak mentah-mentah. Sidang putusan sela itu berlangsung singkat pada Jumat. Sidang dimulai Pukul 14.00 WIB hingga pukul 14.43 WIB hanya untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas eksepsi.

"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan kami. Sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara, senin minggu depan," kata Yuni.

Setelah sidang berakhir Ferry Irawan terlihat berbincang dengan penasihat hukumnya, Jeffry. Penasihat Hukum Ferry iru menegaskan bahwa sidang ini bukan hanya perkara eksepsi.

"Kita tidak berbicara soal pengadilan menolak, ini proses hukum. Kami sudah tahu. Yang kami sampaikan adalah bagian dari pokok perkara," ujarnya.

Jeffry berdalih bahwa eksepsi yang dia ajukan bertujuan lebih dari sekadar menggugurkan dakwaan dari JPU terhadap kliennya, Ferry Irawan. Lebih dari itu eksepsi itu soal pendulum keadilan.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

2. Siswa SMP Sidoarjo Meninggal Usai Dilempar HP di Dadanya

Siswa kelas VII SMP di Candi Sidoarjo berinisial FAS (14) meninggal usai dilempar HP. Peristiwa itu terjadi, Sabtu (25/3) pukul 10.00 WIB. Korban FAS saat itu bermain bersama kerabatnya di Desa Sepande.

Setelah beberapa saat bermain korban diduga tersinggung dengan kerabatnya. FAS sempat mendekati kerabatnya lalu mendorong kepalanya. Karena tidak terima kepalanya didorong, sang kerabat langsung melemparkan HP yang dipegang ke arah korban.

Akibat lemparan HP tersebut korban FAS meninggal saat perjalanan ke RSUD Sidoarjo. Keluarga minta penyelidikan kasus itu tak dilanjutkan.

"Pihak keluarga meminta perkara kasus ini tidak dilanjutkan, karena semua kerabat sudah sepakat mengikhlaskan kepergian korban," kata paman korban yang tidak mau disebut namanya, Selasa (28/3/2023).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pihaknya merasa kesulitan untuk mencari bukti-buktinya.

"Kami juga kesulitan mencari fakta-faktanya. Keluarga korban juga tidak menghendaki korban diautopsi," ujar Kusumo.

Dia menjelaskan bahwa pihak keluarga memang tidak menghendaki penyelidikan perkara meninggalnya FAS itu dilanjutkan ke proses hukum.

"Pihak keluarga korban tidak menghendaki perkara anaknya dilanjutkan, semua keluarganya sudah mengikhlaskan," kata Kusumo.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

3. Tiga Remaja di Kota Malang Tewas Tertabrak Kereta Api

Tiga remaja tewas tertabrak kereta api di perlintasan Jalan Satsuit Tubun, Sukun, Kota Malang. Ketiga korban diduga merupakan pengamen jalanan.

Dari hasil identifikasi diketahui ketiga korban masih di bawah umur. Mereka adalah MDS (15) dan MRF (14), keduanya warga Jalan Kebonsari III Kecamatan Sukun, lalu MRA (15), warga Jalan Satsuit Tubun, Sukun, Kota Malang.

Kapolsek Sukun Kompol Nyoto Gelar mengatakan berdasarkan dari ciri-cirinya, ketiga korban diduga adalah pengamen jalanan.

"Jadi, korban ini seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 20 tahun. Dan kalau dilihat dari kondisinya, sepertinya pengamen," jelas Nyoto kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Nyoto mengatakan ketiga korban diduga tersambar KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto. Peristiwa itu sendiri terjadi pada pukul 03.04 WIB.

Dari hasil olah TKP dan identifikasi saksi di lokasi, tidak diketahui secara pasti penyebab tewasnya ketiga pemuda tersebut.

"Tahunya saksi setelah kejadian, intinya tidak ada saksi ketika kejadian. Jadi tahunya setelah kejadian, ketika kejadian seperti apa, seperti apa tidak tahu," ucapnya.

Ketiga jenazah korban sudah dievakuasi dan dibawa tim relawan dan PMI Kota Malang ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Nyoto menambahkan pihak keluarga telah mendatangi RS dr Saiful Anwar (RSSA) untuk kemudian membawa jenazah ke rumah duka.

"Ketiga jenazah korban sudah diambil oleh pihak keluarga. Dan sudah dimakamkan," imbuh Nyoto.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Halaman 2 dari 3
(hil/fat)


Hide Ads