RHU di Surabaya Dilarang Buka Saat Ramadan, Hiperhu: Kasihan Karyawan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 22 Mar 2023 13:16 WIB
Foto: (Getty Images/iStockphoto/Craft24)
Surabaya -

Pemkot Surabaya melarang tempat hiburan atau rekreasi hiburan umum (RHU) buka selama Ramadan 1444 H/2023. Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya buka suara.

Larangan beroperasi itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.

SE tersebut bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya.

Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto mengaku menghormati surat edaran tersebut. Namun ia juga minta Pemkot merevisi perda terlebih dahulu.

"Tentunya perdanya harus direvisi dulu," kata George saat dimintai konfirmasi detikJatim, Rabu (22/3/2023).

"Kalau ditanya, saya masih berharap semoga aturan tersebut bisa kembali seperti dulu kala," imbuhnya.

George juga berharap ada solusi bagi para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup di tempat hiburan malam. Pasalnya, tempat hiburan malam baru bisa bernapas lega seusai pandemi COVID-19.

"Kasihan karyawan yang perlu biaya untuk keperluan, apalagi setelah COVID-19 sudah istirahat panjang," tutur George.



Simak Video "Video: Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal yang Viral Tahan Ijazah Karyawan"

(abq/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork