Pemkot Surabaya Larang Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

Pemkot Surabaya Larang Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 22 Mar 2023 11:58 WIB
ilustrasi kelab malam
Foto: Jhillphotography/Getty Images
Surabaya -

Pemkot Surabaya melarang pemilik rekreasi hiburan umum (RHU) buka selama bulan Ramadan 1444 H. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran nomor 100.34/7055/436.8.6/2023.

Surat edaran tersebut perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya. Surat ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.

"Yang pasti seperti tahun sebelumnya, tempat hiburan malam pasti tutup. Makanan jual di siang hari tapi ditutup (separuh), tetap ada. Insyaallah hampir sama kaya tahun sebelumnya," kata Eri, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelarangan rekreasi hiburan umum buka selama Ramadan tertuang dalam poin 3 dan 4. Di poin 3 tersebut dijelaskan jenis-jenis rumah hiburan umum yang dilarang buka.

"Diskotek, Kelab Malam, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Spa dan Pub/Rumah Musik termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan," demikian bunyi surat edaran tersebut seperti yang dikutip detikJatim, Rabu (22/3/2023).

ADVERTISEMENT

"Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," lanjutnya.

Sama dengan rumah hiburan umum lainnya, tempat biliar juga diharuskan ditutup, kecuali untuk kegiatan latihan. Namun hal itu harus mendapat izin terlebih dahulu.

"Kegiatan Rumah Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya," demikian bunyi surat tersebut.

Sedangkan untuk bioskop, Pemkot Surabaya masih membolehkan dibuka selama Ramadan, namun pemutaran dibatasi hingga jam tertentu saja.

"Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Sholat isya/tarawih)," terangnya.

Sedangkan pada poin 4 Pemkot Surabaya melarang pemilik usaha atau perorangan menjual minuman beralkohol. Pelarangan ini berlaku selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

"Setiap orang atau pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M," tegas surat edaran tersebut.




(abq/fat)


Hide Ads