Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran tentang larangan membuka tempat rekreasi hiburan malam (RHU) selama Ramadhan. Tak terkecuali bioskop yang juga jam operasionalnya diatur selama bulan puasa.
Surat Edaran tersebut bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya.
Surat ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan RHU, bioskop masih diperbolehkan beroperasi. Namun jam operasionalnya dibatasi. Dalam surat edaran disebutkan, bioskop dilarang beroperasi mulai pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebab pada jam itu merupakan waktu orang berbuka puasa dan melaksanakan salat tarawih. Untuk itu, Pemkot Surabaya melarang bioskop buka pada jam tersebut.
"Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu salat Isya/tarawih)," demikian bunyi surat edaran seperti dikutip detikJatim, Rabu (22/3/2023).
Meski demikian, tak disebutkan apa sanksi bagi bioskop yang melanggar. Sebab dalam surat edaran hanya disebutkan pelanggar akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas surat edaran tersebut.
(abq/fat)