Pemprov Jatim telah menetapkan UMK 38 kabupaten/kota untuk tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Perwakilan buruh kecewa karena UMK di 38 Kab/Kota Jatim tidak naik sesuai harapan mereka. Di mana, para buruh berharap UMK di 38 Kab/Kota Jatim naik 13%.
Pakar Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Drs.ec. Wibisono Hardjopranoto M.S menyebut, kenaikan UMK di 38 kab/kota di Jawa Timur sudah sesuai kondisi perekonomian saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira pantas saja ya," kata Wibisono kepada detikJatim, Jumat (9/12/2022).
Wibisono lebih menyoroti terkait produktifitas para pekerja. Di mana upah terus meningkat, seharusnya juga diiringi dengan kenaikan produktifitas.
"Sebenarnya problem ketenagakerjaan itu larinya ke peningkatan kualitas, sehingga meningkatkan produktifitas. Perlunya untuk konsisten melakukan peningkatan pekerja melalui training, mentoring, coaching. Balai latihan kerja (BLK) harus ditertibkan selain memang kita menunggu lembaga pendidikannya," jelasnya.
"Operasional kita belum bagus. Di tingkat sekunder (SMK) ataupun di tersiernya (perguruan tinggi) perlu pembenahan, belum sangat bagus hasilnya," sambungnya.
Wibisono juga menyatakan, jika produktifitas pekerja naik, atasan tidak akan ragu menaikkan upah pekerja tersebut.
"Kalau majikan punya karyawan yang produktif, saya kira bukan hanya 10% naiknya bisa lebih itu, mengapresiasinya besar. Jangan membebani pengusaha saja, tidak semua pengusaha loh sekarang dalam kondisi oke untuk menaikkan gaji karyawan. Yang kecepit banyak, apalagi inflasi gini," ungkapnya.
Ia juga menyoroti formula yang digunakan pemerintah untuk menghitung dan menetapkan UMP serta UMK tahun 2023 yakni Permenaker 18 Tahun 2022.
'Kalau saya mending formula yang lama bagus. Tapi sekarang ada Permenaker 18 baru ini, tolak ukurnya kok maksimal 10%, kan harusnya angka minimalnya yang ditentukan," tandasnya.
(abq/iwd)